Wagubri Ingatkan CPNS Terkait Kewajiban Dan Larangan Sebagai Abdi Negara
PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution mengingatkan para penerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait kewajiban dan larangan sebagai abdi negara.
Ia menyebutkan, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN. Terdapat kewajiban dan larangan bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun kewajibannya adalah setia dan taat sepenuhnya kepada pancasila, UUD 1945, NKRI dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
"Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dan mencapai sasaran kerja pegawai sebagaimana yang telah ditetapkan," ujarnya saat memberikan kata sambutan dalam acara penyerahan SK CPNS formasi 2019 di lingkungan Pemprov Riau, di halaman Kantor Gubernur Riau, Senin (25/1/21).
Selain itu ada juga larangan bagi PNS, diantaranya menyalahgunakan wewenang tanpa izin pemerintah, menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan atau lembaga internasional.
Kemudian melakukan kegiatan bersama-sama dengan atasan, teman sejawat, bawahan maupun orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk kebutuhan pribadi golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung yang merugikan negara.
"Serta menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya," terangnya.
Wagubri juga mengingatkan kembali bahwa status PNS dapat diberhentikan, apalagi masih status CPNS, baik itu diberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat.
Untuk itu ia mengharap kepada seluruh penerima SK CPNS formasi tahun 2019 di lingkungan Pemprov Riau untuk bekerja dengan baik serta mematuhi peraturan dan semua ketentuan yang berlaku.
"Semoga Allah meridhoi langkah kita dalam rangka pengabdian untuk bangsa dan negara ini," tutupnya. (MCR/IP)