PENGUMUMAN
SEHUBUNGAN DENGAN PANDEMI COVID-19 YANG SEMAKIN MELUAS, KAMI INFORMASIKAN BAHWA PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI DILAKUKAN SECARA ONLINE MELALUI WEB PPID ppid.riau.go.id
FILE BISA DIUNDUH PADA WEB TERSEBUT. DATA YANG AKAN DITINDAKLANJUTI DIKIRIM MELALUI VIA EMAIL: ppid@riau.go.id dan ppidriau1@gmail.com
CALL CENTER: 0822 6830 1149 & 0761-45505

Tentang PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)


        Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan Good Government dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan akuntabilitas. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya mandate UU Nomo 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting untuk Penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.


        Salah satu kewajiban badan publik tersebut untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan publik adalah menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai dan  memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan standar penyelenggaraan pelayanan publik, hal ini tercantum dalam UU Nomor 5 tahun 2009 pasal 15 tentang kewajiban penyelenggara publik.


        Selanjutnya dalam integrasi mewujudkan pemerintahan yang baik dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi publik, Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah telah mengeluarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tenang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi publik kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah. Pada pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) pada peraturan tersebut menyatakan bahwa Informasi dan Dokumentasi Publik Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi dan Dokumentasi Publik, kecuali Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas dan rahasia (1). Informasi dan Dokumentasi Publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dapat diperoleh Pemohon Informasi dan Dokumentasi Publik dengan cepat, tepat waktu dan dapat diakses dengan mudah (2).


        Sebagai tinjak lanjut pelaksanaan teknis dari peraturan tersebut diatas, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau bersinergi dengan FITRA dan Kementrian Kominfo RI. Bentuk kegiatan yang dilakukan dengan melakukan koordinasi dan pembahasan  dengan tim dan pihak terkait untuk mendukung dan terlibat aktif dalam rencana aksi pelaksanaan serta pengembangan aplikasi PPID tersebut. Guna mewujudkan pembahasan tersebut dalam bentuk konkrit, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau.



Profil Pejabat


Berikut adalah Profil Singkat tentang Pejabat yang terdiri dari Gubernur Riau, Wakil Gubernur Riau, Sekretaris Daerah Provinsi Riau dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau.

                                                      


                                                           


Nama : Drs. H. Syamsuar, M.Si

Tempat/Tanggal Lahir             : Jumrah, Rimba Melintang, Rokan Hilir, Riau, 8 Juni 1954


Riwayat Pendidikan  :

  • SD Jumrah (1966)
  • SMP Bagansiapiapi (1969)
  • SMA Bengkalis (1972)
  • APDN Pekanbaru (1987)
  • S1 Fisip USU (1990)
  • S2 Universitas Riau (2005)

Riwayat Jabatan :

  • Kasubbag Protokol Kabupaten Bengkalis (1987-1990)
  • Kasubbag Rumah Tangga Kabupaten Bengkalis (1990-1991)
  • Sekretaris Camat Siak (1991-1994)
  • Kabag Perlengkapan Kabupaten Bengkalis (1994-1996)
  • Camat Siak (1996-1999)
  • Camat Tanjung Pinang Barat (1999-2000)
  • Asisten Tata Praja Setdakab Siak (2000)
  • Kadispenda Kabupaten Siak (2000-2001)
  • Wakil Bupati Siak (2001-2006)
  • Wakil Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau (2007-2008)
  • Sekretaris KPU Riau (2008)
  • Inspektur Provinsi Riau (2008-2010)
  • Pejabat Bupati Kepulauan Meranti (2009-2010)
  • Bupati Siak (2011-2016)
  • Bupati Siak (2016-2019)
  • Gubernur Riau (2019 - Sekarang)

                                                             


Nama : Brigadir Jenderal TNI (Purn.) H. Edy Afrizal Natar Nasution, S.I.P
Tempat/Tanggal Lahir              : Bengkalis, Riau, 29 Mei 1961;

Riwayat Pendidikan :
  • SDN 1 Bengkalis (1973)
  • SMP N 1 Bengkalis (1976)
  • SMA N 1 Bengkalis  (1980)
  • Akademi Militer Magelang (1984)
  • S1 Universitas Terbuka (1996)
  • Wadan Dodik Bela Negara Rindam IX/Udayana (1995)

Riwayat Jabatan :
  • Kasi Log Yonif 401/BR (1984)
  • Dantonban B Yonif 406/CK (1985)
  • Dankipan C Yonif 401/BR (1990)
  • Pama Rindam IV/Diponegoro (1992)
  • Dankijar II Dodik Bela Negara (1992)
  • Wadan Dodik Bela Negara Rindam IX/Udayana (1995)
  • Pasiter Korem 161/Wirasakti (1995)
  • Gumil GOlongan IV Depstaf Pusdikif (1995)
  • Kasi Banmin Depstaf Pusdikif (1997)
  • Danyonif 515/Kostrad (1998)
  • Kasi Ops Korem 041/Games (2000)
  • Dandim 0402/OKI (2001)
  • Irdya Gunkuat Itops Itjen TNI (2003)
  • Sespri Itjen TNI (2004)
  • Irdya Latsiaga Itops Itjen TNI (2005)
  • Irdya Renstra Itops Itjen TNI (2006)
  • Kabag Anev Set Itjen TNI (2006)
  • Irutter Itops Itjen TNI (2008)
  • Irum Itjenad (2015)
  • Danrem 031/Wirabima (2017)
  • Wakil Gubernur Riau (2019 - Sekarang)

                

                               

                                                               

Nama                         : Ir. S. F. Hariyanto M. T.,

Tempat/Tanggal Lahir         : Pekanbaru, 30 April 1965


Riwayat Pendidikan                 :

  • SDN Teladan Pekanbaru  (1976)

  • SMPN 5 Pekanbaru (1982)

  • SMA N 1 PEKANBARU (1983)

  • D3 APDN (1988)

  • S1 TEKNIK SIPIL UIR (1992)

  • S2 MAGISTER TEKNIK SIPIL UII (2006)

Riwayat Jabatan

  • Kepala Seksipembangunan Prasarana Jalan Sub Dinas Prasarana Jalan Dinas Kimpraswil Provinsi Riau (2005-2008)
  • Kepala Sub Dinas Prasarana Jalan Dinas Kimpraswil Provinsi Riau (2008)
  • Kepala Balai Laboratorium Pengujian Dinas Kimpraswil Provinsi Riau (2008)

  • Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau (2008-2010)

  • Kepala Dinas Pekerjaan Umum (2010-2014)

  • Staf Ahli Gubernur Bidang Infrastruktur Provinsi Riau (2014-2015)

  • Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau (2015-2016)

  • Pelaksana Biro Perencanaan Anggaran Dan Kerja Sama Luar Negeri, Sekretariat Jendral, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumajan Rakyat (2016)

  • Penelaah Kebijakan Subbagian Penyiapan Pendanaan Infrastruktur Daerah, Bagian Fasilitasi Pendanaan  Infrastruktur Daerah, Biro Perencanaan Anggaran Dan Kerjasama Luar Negeri, Sekretariat Jendral, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (2017-2018)

  • Inspektur II,  Inspektorat Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (2018-2019)

  • Inspektur V,  Inspektorat Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (2019-2020)

  • Inspektur VI,  Inspektorat Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (2020-2021)

  • Staf Inspektorat VI,  Inspektorat Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (2021)

  • Sekretaris Daerah Provinsi Riau (2021 - Sekarang)

                      


                                                           

                                                                               


Nama H. ERISMAN YAHYA, MH

Tempat/Tgl lahir Kuantan Singingi, 30 November 1976


Riwayat Pendidikan    :

  • SD N 026 Padang Kunik Pangean (1988)

  • Madrasah Tsanawiyah (1991)

  • Madrasah Aliyah (1996)

  • S1 IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (2001)

  • S2 Universitas Islam Jakarta (2009)


Riwayat Jabatan    :

  • Staf Pengadilan Agama Jakarta Utara (2001)
  • Staf Menteri Agama (2003)
  • Staf Biro Pemerintah dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Propinsi Riau (2007)
  • Kepala Sub Bidang Hubungan Pusat dan Daerah (2008)
  •  Kepala Sub Bidang Protokoler, Akomodasi dan Transportasi (2013)
  • Kepala Sub Bidang Fasilitasi Investasi (2015)
  • Sekretaris Badan Penghubung Provinsi Riau (2016)
  • Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Biro Hubungan Masyarakat, Protokol dan Kerjasama Sekretariat Daerah (2016)
  • Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau (2017)
  • Kepala Badan Penghubung Provinsi Riau (2020)
  • Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau


Visi    

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Misi    

1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas.

2. Membangun dan mengembangkan system penyediaan dan layanan informasi.

3. Meningkatkan kopetensi sumberdaya manusia.


Motto     

Cepat, Akurat, Mudah, Berkualitas


Tugas PPID 

1. Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama (PPID Utama)

a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;

b. Menyusun laopran pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;

c. Mengkoordinasikan dan mengonsolidasi pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;

d. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dn member pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;

e. Melakukan verifikasi bahan infromasi dan dokumentasi publik;

f. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;

g. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

h. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

i. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;

j. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;

k. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;

l. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan

m. Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan Keputusan Kepala Daerah.


2. Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu.

a. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya; 

b. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;

c. Melakanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

d. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi  dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;

e. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri/Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan

f. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.


Fungsi PPID

1. Pelayanan Informasi;

2. Pengelolaan Informasi;

3. Dokumentasi Arsip.


 Struktur PPID Provinsi Riau



Maklumat Pelayanan

Kami siap memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, responsif, akurat dan akuntabel sesuai standar operasional procedur yang telah di tetapkan.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.     

Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan

1. hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi;

2. kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;

3. pengecualian bersifat ketat dan terbatas;

4. kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.   

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi non pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun 2008, Kementerian Komunikasi sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010 Tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008. 


Waktu Pelayanan PPID :


Senin s/d Kamis                         09.00 - 15.00 WIB

Istirahat, Sholat, Makan             12.00 - 13.00 WIB


Jumat                                         09.00 - 15.00 WIB

Istirahat, Sholat, Makan             11.00 - 13.00 WIB



INFORMASI PPID

DATA BERITA PPID


PPID UTAMA : 8012
99.57 %
DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA PROVINSI RIAU : 5
0.06 %
DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN STATISTIK PROVINSI RIAU : 4
0.05 %
DINAS SOSIAL PROVINSI RIAU : 1
0.01 %
Total Berita PPID: 8047

DATA INFORMASI PUBLIK


Tersedia Setiap Saat : 174
41.83 %
Berkala : 199
47.84 %
Serta Merta : 41
9.86 %
Dikecualikan : 2
0.48 %
Total Informasi Publik: 416

DATA INFORMASI PPID


PPID UTAMA : 123
29.57 %
DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN STATISTIK PROVINSI RIAU : 47
11.30 %
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH : 44
10.58 %
BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI RIAU : 43
10.34 %
Total Berita PPID: 416

PPID OPD


PPID KAB/KOTA

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir