ppid@riau.go.id (0761) 45505

Wagubri Ingatkan CPNS Terkait Kewajiban Dan Larangan Sebagai Abdi Negara

  • PPID UTAMA
  • 25 January 2021
  • 555 View

PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution mengingatkan para penerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait kewajiban dan larangan sebagai abdi negara.

Ia menyebutkan, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN. Terdapat kewajiban dan larangan bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun kewajibannya adalah setia dan taat sepenuhnya kepada pancasila, UUD 1945, NKRI dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.

"Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dan mencapai sasaran kerja pegawai sebagaimana yang telah ditetapkan," ujarnya saat memberikan kata sambutan dalam acara penyerahan SK CPNS formasi 2019 di lingkungan Pemprov Riau, di halaman Kantor Gubernur Riau, Senin (25/1/21).

Selain itu ada juga larangan bagi PNS, diantaranya menyalahgunakan wewenang tanpa izin pemerintah, menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan atau lembaga internasional.

Kemudian melakukan kegiatan bersama-sama dengan atasan, teman sejawat, bawahan maupun orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk kebutuhan pribadi golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung yang merugikan negara.

"Serta menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan atau  pekerjaannya," terangnya.

Wagubri juga mengingatkan kembali bahwa status PNS dapat diberhentikan, apalagi masih status CPNS, baik itu diberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat.

Untuk itu ia mengharap kepada seluruh penerima SK CPNS formasi tahun 2019 di lingkungan Pemprov Riau untuk bekerja dengan baik serta mematuhi peraturan dan semua ketentuan yang berlaku.

"Semoga Allah meridhoi langkah kita dalam rangka pengabdian untuk bangsa dan negara ini," tutupnya. (MCR/IP)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

Dr. RAHMAN HADI, M.Si

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

704

  • 279 Tersedia Setiap Saat
  • 369 Berkala
  • 48 Serta Merta
  • 8 Dikecualikan

Permohonan Informasi

369

  • 101 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 81 Sedang Proses

Member PPID

453

  • 452 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store