
Komdigi Blokir 6 Grup Facebook Pornografi Menyimpang, Seret Pelaku ke Ranah Hukum
Pekanbaru - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mempertegas komitmennya untuk menjaga ruang digital yang bersih, aman, dan sehat, khususnya bagi generasi muda. Dalam langkah cepat, Komdigi telah menutup enam grup Facebook bermuatan pornografi menyimpang, dan mendorong platform digital untuk berkolaborasi aktif dengan aparat penegak hukum guna mengungkap dalang di balik penyebaran konten meresahkan tersebut.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menyatakan telah meminta Meta (induk Facebook) untuk menelusuri lebih lanjut grup-grup sejenis agar dapat segera dilakukan pemutusan akses. "Sudah ada beberapa grup serupa yang berhasil kami identifikasi dan telah diblokir langsung. Namun ini belum cukup," kata Angga dalam keterangan resmi dikutip Senin (26/05/2025).
Angga Raka Prabowo juga mendesak Meta untuk terus melakukan pembaruan data dan monitoring ketat terhadap potensi kemunculan grup-grup bermuatan negatif di platform mereka. Ini adalah langkah proaktif untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran konten yang bertentangan dengan norma sosial dan hukum di Indonesia.
Tidak hanya itu, Wamenkomdigi juga meminta Meta dan penyelenggara platform digital lainnya untuk bekerja sama secara aktif dengan penegak hukum. Kolaborasi ini sangat krusial untuk mengidentifikasi dan menyerahkan data pemilik serta pengelola grup-grup yang terbukti memuat konten meresahkan.
"Kami juga mendesak agar Meta bekerja sama secara aktif dengan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi dan menyerahkan data pemilik serta pengelola grup," ujarnya.
Menurut Angga Raka Prabowo, para dalang di balik penyebaran konten menyimpang ini harus diproses hukum seberat-beratnya. Ia menegaskan bahwa kejahatan semacam ini merupakan ancaman serius yang dapat merusak moral dan membahayakan anak-anak.
"Ini kejahatan serius yang merusak moral dan membahayakan anak-anak kita," tegasnya.
Angga Raka Prabowo menyatakan keprihatinan mendalam atas fenomena penyimpangan digital tersebut yang telah mencederai nilai-nilai sosial dan secara jelas melanggar hukum. Fenomena ini menunjukkan urgensi tindakan tegas dari pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat.
Oleh karena itu, Angga meminta masyarakat untuk tidak tinggal diam jika menemukan konten sejenis di ruang digital. Ia mengimbau masyarakat untuk secara aktif melaporkan temuan tersebut melalui kanal resmi aduankonten.id. "Kami mohon masyarakat juga memantau dan melaporkan potensi grup dengan konten serupa," ungkapnya.
Imbauan ini menunjukkan bahwa menjaga moralitas dan keamanan ruang digital adalah tanggung jawab bersama. Dengan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, aparat penegak hukum, dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang benar-benar bersih, aman, dan sehat untuk semua.
(Mediacenter Riau/MC Riau)