
BP3MI Riau Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal Asal Jember ke Malaysia
Pekanbaru - Tim gabungan terdiri dari Tim Reaksi Cepat (TRC) Pelindungan PMI BP3MI Riau bersama jajaran kepolisian menggagalkan pengiriman seorang perempuan asal Jember, Jawa Timur, yang hendak diberangkatkan secara nonprosedural melalui Kota Dumai, Selasa (27/5).
Kepala BP3MI Provinsi Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengungkapkan upaya ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan dikirim secara ilegal ke Malaysia.
Fanny mengungkapkan, laporan yang diterima pihaknya disertai foto korban yang langsung ditindaklanjuti pihaknya.
“Setelah kami terima laporan dan foto korban, kami segera berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau,” ujar Fanny dalam keterangannya, Rabu (28/5).
Langkah selanjutnya adalah dilakukan pelacakan nomor ponsel korban. Hasilnya diketahui perempuan tersebut sedang dalam perjalanan melalui jalan tol menuju Dumai.
Kemudian, tim gabungan langsung bergerak cepat, berkoordinasi dengan Polres Dumai dan menuju lokasi penginapan yang dicurigai sebagai tempat penampungan.
“Korban berhasil ditemukan di Wisma Kurnia, Dumai. Saat sedang menunggu arahan lebih lanjut dari agen yang menjanjikannya pekerjaan di Malaysia,” kata Fanny.
Setelah diamankan, korban mengaku bernama Indri Lestari (28), warga Dusun Sukmoilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
“Korban langsung diamankan dan dibawa ke Polres Dumai untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Fanny.
Menurut pengakuan Indri, ia dijanjikan pekerjaan sebagai pengasuh orang tua di Malaysia dengan gaji RM 1.600 per bulan.
Indri sebut Fanny mengaku mengenal agen bernama Mutik melalui tetangganya. Agen tersebut menawarkan skema pemotongan gaji selama tiga bulan sebagai biaya pengurusan paspor dan transportasi.
“Indri sempat dibawa ke Surabaya untuk pengurusan paspor pada 20 Mei, menginap selama seminggu, dan kemudian diterbangkan ke Pekanbaru pada 27 Mei. Dari sana ia dijemput menggunakan mobil Avanza hitam menuju Dumai. Namun hanya 15 menit setelah tiba di penginapan, aparat langsung mengamankannya,” jelas Fanny.
Setelah proses pemeriksaan di Polres Dumai, Indri lalu diserahkan ke Pusat Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai untuk proses pemulangan ke kampung halamannya.
“Sebelum dipulangkan, BP3MI Riau melalui P4MI Dumai memberikan edukasi mengenai prosedur kerja resmi di luar negeri serta layanan perlindungan sementara di Rumah Ramah PMI,” ungkap Fanny.
Selain itu, BP3MI juga telah menghubungi suami korban untuk memastikan bahwa Indri dalam kondisi aman dan segera kembali ke rumah.
Fanny mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming agen ilegal yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri tanpa prosedur yang sah.
“Semua informasi resmi mengenai peluang kerja ke luar negeri dapat diakses melalui website siskop2mi.bp2mi.go.id. Jangan sampai niat mencari nafkah justru berujung menjadi korban perdagangan manusia,” tegasnya.
(Mediacenter Riau/hb)