
Kemenag Proses 204 Ribu Visa Jemaah Haji Reguler Indones
Makkah – Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Zain, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memproses visa sebanyak 204 ribu jemaah haji reguler Indonesia.
“Hingga hari ini, total 204.770 visa jemaah haji reguler telah diproses untuk operasional haji 1446 H/2025 M,” kata Muhammad Zain di Makkah, Rabu (28/5/2025).
Ia menyampaikan terima kasih atas arahan Menag Nasaruddin Umar yang memantau perkembangan pemvisaan, serta dukungan Dirjen PHU Hilman Latief, para Kakanwil, Kabid Haji, Kakankemenag, dan Kasi Haji di seluruh Indonesia, serta pemerintah Arab Saudi.
Tahun ini, Indonesia mendapat kuota haji sebesar 221.000, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Menariknya, jumlah visa yang diproses sedikit melebihi kuota reguler.
“Ini karena ada jemaah yang sudah tervisa namun batal berangkat, sehingga visa penggantinya diproses sesuai ketentuan,” jelas Zain.
Menurutnya, hal ini merupakan langkah Kemenag agar serapan kuota haji tahun ini optimal, mengingat panjangnya masa tunggu dan daftar antrean jemaah.
“Hingga kini, 203.279 visa telah terbit, dan 41 lainnya masih dalam proses pemvisaan. Sementara visa yang sudah terbit tetapi batal digunakan mencapai 1.450,” tambahnya.
Muhammad Zain berharap tidak ada lagi jemaah yang membatalkan keberangkatan, sebab proses pemvisaan sudah ditutup.
“Semoga kuota haji tahun ini terserap maksimal,” tutupnya.
(Mediacenter Riau/pr)