Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen formal dalam sistem penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan Pemerintah Daerah khususnya dan pembangunan daerah pada umumnya dalam periode jangka waktu 1 (satu) tahun kedepan. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun melalui partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024.
PPID PerangkaT Daerah: BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI RIAU
Jenis Informasi: Tersedia Setiap Saat
Tanggal: 18 September 2024
Comments