Kepmen KP Nomor 19 Tahun 2022 tentang : Estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara republik indonesia
PPID PerangkaT Daerah: DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI RIAU
Jenis Informasi: Tersedia Setiap Saat
Tanggal: 09 December 2022
Comments