Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional
PPID PerangkaT Daerah: PPID UTAMA
Jenis Informasi: Serta Merta
Tanggal: 28 April 2020
Comments