Struktur Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Peta Jabatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau Tahun 2026. Struktur organisasi ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, profesional, dan akuntabel.
Badan Kesbangpol Provinsi Riau dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, membina, mengawasi, serta mengendalikan seluruh pelaksanaan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik di Provinsi Riau. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Badan didukung oleh Sekretariat yang mempunyai tugas mengoordinasikan penyelenggaraan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, perlengkapan, serta pelayanan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Badan Kesbangpol Provinsi Riau.
Sekretariat terdiri atas Subbagian Kepegawaian dan Umum serta kelompok jabatan fungsional yang melaksanakan fungsi perencanaan dan program serta pengelolaan perlengkapan dan Barang Milik Daerah (BMD). Dalam pelaksanaan tugas teknis, Badan Kesbangpol Provinsi Riau memiliki empat bidang, yaitu:
- Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Karakter Bangsa, yang melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, bela negara, serta penguatan karakter bangsa.
- Bidang Politik Dalam Negeri, yang bertugas melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan politik, fasilitasi partai politik, demokrasi, pemilihan umum, serta hubungan dengan organisasi kemasyarakatan sesuai kewenangannya.
- Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan, yang melaksanakan kebijakan dalam rangka memperkuat ketahanan masyarakat melalui pembinaan kehidupan ekonomi, sosial, budaya, agama, serta organisasi kemasyarakatan.
- Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, yang bertugas melaksanakan deteksi dini, kewaspadaan nasional, pencegahan dan penanganan konflik sosial, serta koordinasi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban daerah.
Selain unsur struktural tersebut, Badan Kesbangpol Provinsi Riau didukung oleh Kelompok Jabatan Fungsional, yang terdiri atas pejabat fungsional sesuai dengan jenjang keahlian dan kompetensi masing-masing. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis, analisis kebijakan, dan dukungan profesional sesuai bidang keahlian dalam rangka mendukung pencapaian tujuan organisasi.
PPID PerangkaT Daerah: BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Jenis Informasi: Berkala
Tanggal: 22 June 2026
Lapor
Whatsapp Riau Mendengar
Rumah Data
JDIH
e-Keuangan
Media Center
Bappeda Prov Riau
MATABANSOS
BANSOS KEMENSOS












Comments