
9.528 Narapidana di Riau dapat Remisi HUT Ke-78 RI
PEKANBARU - Sebanyak 9.528 orang narapidana dan anak didik pemasyarakatan mendapatkan Remisi Umum (RU) dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023. Pemberian remisi secara simbolis tersebut digelar di Gedung Daerah Balai Serindit, Komplek Kediaman Gubernur Riau, Pekanbaru, Kamis (17/08/2023).
Hadir pada acara tersebut, Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Brigjen TNI (purn) Edy Natar Nasution, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto, dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Jahari Sitepu mengatakan, bahwa setiap tanggal 17 Agustus bertepatan hari kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan remisi umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat serta berkelakuan baik selama menjalani hukuman pidana.
Jahari menjelaskan remisi tahun ini terbagi untuk RU. I (pengurangan masa hukuman biasa) sebanyak 9.429 orang. Sedangkan RU. II terdapat 99 orang (langsung bebas setelah mendapatkan remisi).
“Remisi pada lapas dan rutan di Provinsi Riau bagi narapidana RU. I (pengurangan masa hukuman biasa) sebanyak 9.429 orang, dan RU. II terdapat 99 orang (langsung bebas setelah mendapatkan remisi) total semuanya 9.528 orang.”
Disampaikan, berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atau peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi tetap melalui proses. Jumlah remisi yang diperoleh WBP sangat bervariasi, tergantung masa hukuman yang telah dijalani WBP tersebut.
“Untuk tahun pertama, bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan akan diberikan remisi selama 1 bulan, sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan akan mendapat remisi sebanyak 2 bulan. Selanjutnya, tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan,” ujar Kakanwil.
Jahari menerangkan pemasyarakatan pada hakekatnya adalah salah satu perwujudan dari pelembagaan reaksi masyarakat terhadap pelaku kejahatan. Oleh karna itu, pemberian remisi bukan serta merta bentuk kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas. Namun, merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan mendorong motivasi diri.
"Tujuan dari sistem pemasyarakatan adalah mengembalikan narapidana dan anak agar dapat kembali berperan aktif secara positif di tengah masyarakat," pungkasnya.
(Mediacenter Riau/bib)