Sekdaprov Riau Hadiri Klarifikasi Lanjutan Penilaian Mandiri Sistem Merit Di Riau
PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya menghadiri pelaksanaan klarifikasi lanjutan atas penilaian mandiri penerapan sistem merit di lingkungan instansi pemerintah Provinsi Riau secara virtual yang diselenggarakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Ruangan Sekdaprov Riau, Selasa (20/10/2020).
Dalam kata sambutannya, Yan Prana menyampaikan bahwa lahirnya Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan langkah atau bentuk mewujudkan cita-cita serta tujuan Negara Indonesia sendiri sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945.
Dengan itu, diharapkan pembentukan ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi pihak manapun termasuk politik, jujur, serta mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
"Kami harapkan dukungan dan dorongan dari KASN dalam pelaksanaan sistem merit ini," katanya.
Ia menyebutkan, berbagai program dan kegiatan telah dilakukan Pemprov Riau dalam mendukung delapan aspek yang ada di sistem merit yaitu, aspek perencanaan, pengadaan, pengembangan karir, rotasi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian penghargaan dan disiplin, perlindungan dan kemudahan serta sistem informasi.
Namun ia menyadari bahwa pada kenyataannya hasil yang diperoleh belum optimal, oleh karena itu perlu adanya perbaikan dan peningkatan kerangka implementasi sistem merit di Provinsi Riau.
"Provinsi Riau sudah tiga kali dilakukan penilaian sistem merit oleh KASN yaitu pada tahun 2018,2019 dan 2020," ucapnya.
Yan Prana Jaya berharap, dengan adanya bimbingan dan arahan dari tim KASN Riau akan mampu membawa perubahan sistem merit di Riau menjadi lebih baik lagi di masa yang akan datang.
"Pemprov Riau akan terus berbenah, mulai dari penerimaan dan segala macam orang yang duduk dan menempati posisi tertentu adalah orang yang mumpuni di bidangnya," ujarnya.
Dalam pelaksanaan klarifikasi lanjut penilaian sistem merit tersebut, Sekda Riau didampingi oleh kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan. (MCR/IP)