
Baleg DPR RI Kunker Ke Riau, Abdul Wahid: Perkuat Sektor Pelayanan Publik Jadi Perhatian KhususÂ
PEKANBARU - Ketua Tim Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI), Abdul Wahid menyebutkan tujuan pihaknya melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Provinsi Riau untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Untuk diketahui, Kunker DPR RI ini dalam rangka penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 37 tahun 2008 terkait Ombudsman RI.
"Kita kunjungan ke Riau hari ini, dibagi beberapa tim dan salah satu tim nya dipimpin oleh saya ke Provinsi Riau dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat Riau melalui Ombudsman, Forkopimda untuk menyusun naskah akademik tentang Ombudsman RI," sebut Abdul Wahid saat melakukan Kunker bersama rombongan di Provinsi Riau, berlangsung di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa (21/03/2023).
Pihaknya melanjutkan, sosialisasi ini juga dilakukan untuk memperkuat Ombudsman baik dari sisi wewenang maupun dari sisi anggarannya agar Ombudsman bisa bekerja semaksimal mungkin.
"Perkuat sektor pelayanan publik menjadi perhatian khusus bagi kita, agar ke depannya tidak ada lagi kepentingan masyarakat yang terabaikan," lanjutnya.
"Baik dalam pelayanan, terutama pelayanan yang paling urgent yaitu pendidikan, kesehatan, pertanahan, kependudukan menjadi penting agar masyarakat merasa mereka kepentingan direspon dengan baik," ujar Abdul Wahid.
Ia merasa, dengan pelayanan administrasi yang lebih baik tentunya akan meningkatkan good governance atau tata kelola pemerintahan di tengah-tengah masyarakat.
Selain itu, Abdul Wahid ini juga menyampaikan, bahwasanya ciri-ciri negara maju dan berdemokrasi baik adalah adanya check and balance dalam setiap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Salah satu roda pemerintahan yang sangat memerlukan check and balance adalah pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah, baik yang diselenggarakan oleh BUMN/BUMD maupun perusahaan swasta yang mendapatkan penugasan dari pemerintah pusat/daerah.
"Hal ini sebagai bentuk pengawasan eksternal untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan menghindari pelayanan kepada masyarakat dan menghindari praktik maladministrasi," ungkapnya.
Sebab itulah, pengawasan eksternal dalam rangka memastikan pelayanan publik terselenggara dengan baik dituangkan dalam beberapa UU dan yang sangat khusus mengatur terkait itu adalah UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Sementara itu, Asisten III Setdaprov Riau Joni Irwan menyebutkan, kehadiran Ombudsman RI semakin diperlukan saat ini. Karena, tuntutan masyarakat akan pelayanan publik semakin besar, seiring meningkatnya kesadaran akan hak-hak masyarakat pada pelayanan yang semakin baik.
"Tugas Ombudsman RI bukan hanya menyelesaikan laporan atau menerima pengaduan masalah pelayanan publik saja. Namun, juga mencegah maladministrasi yang berarti mendorong, memotivasi dan membantu penyelenggaraan pelayanan publik dengan memberikan pelayanan lebih baik lagi ke depannya," sebut Joni Irwan.
Dengan demikianlah, peran Ombudsman RI dalam penyelenggaraan pelayanan publik sangatlah strategis dan penting dalam menjamin perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat.
(Mediacenter Riau/nb)