
Penetapan Batas Laut Antarprovinsi di Sumatra Jadi Acuan Pengelolaan SDA
PEKANBARU - Sebagai patokan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) laut empat provinsi di Sumatera, yakni Riau, Sumatra Utara, Kepulauan Riau dan Jambi menandatangani kesepakatan batas wilayah lautnya.
Penandatangan kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat fasilitasi oleh Direktorat Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri di Hotel Best Western Plus, Kemayoran, Jakarta, Rabu (8/2) kemarin.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat daerah Provinsi Riau M Firdaus mengatakan, penetapan batas laut Riau ini penting, karena akan menjadi acuan untuk pengelolaan sumber daya alam di laut masing-masing.
"Penandatanganan kesepakatan batas laut antarprovinsi tersebut akan menjadi acuan dalam hal pengelolaan sumber daya alam laut daerah masing-masing," katanya.
Dijelaskan Firdaus, dalam penandatangan tersebut, disepakati bahwa batas laut antarprovinsi dihitung sepanjang 12 mil dari daratan masing-masing. Daratan tersebut, tidak hanya pulau besar. Namun, juga pulau kecil.
"Jadi dihitung 12 mil dari daratan atau pulau terdekat, itulah batas wilayah laut masing-masing provinsi," ujarnya.
Namun demikian, jika dalam penghitungan batas laut antarprovinsi tidak sampai 12 mil, maka berapa jarak antarpulau di dua provinsi akan dibagi dua.
"Kalau tak sampai 12 mil, maka berapa jaraknya kemudian dibagi dua, itulah batas wilayah lautnya," paparnya. (Media Center Riau/Ms)
(Mediacenter Riau/ms)