Ranperda Perubahan APBD Provinsi Riau 2022 Disahkan menjadi Perda
PEKANBARU- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2022 disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.
Ranperda tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (29/9/2022).
Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution menjelaskan proyeksi pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp 8,65 triliun, setelah perubahan menjadi Rp 8,93 triun.
"Terdapat peningkatan sebesar Rp 275,9 miliar yang diperoleh dari dana transfer, pendapatan asli daerah, dan pendapatan hibah," imbuhnya.
Sementara itu, pada belanja daerah sebelumnya sebesar Rp 8,65 triliun menjadi Rp 9,79 triliun. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp 1,13 triliun.
"Sedangkan penerimaan pembayaran daerah dalam rangka perubahan APBD tahun anggaran 2022 bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 983,9 miliar," jelas Wagubri.
Dengan telah disetujuinya Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Riau 2022, Edy Nasution menyebut langkah berikutnya akan segera sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
"Kita berharap evaluasi yang dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri dapat diselesaikan dalam waktu yang secepatnya, sehingga proses pembangunan di daerah kita dapat berjalan sesuai dengan harapan kita bersama," harap Wagubri.
Juru Bicara (Jubir) Badan anggaran (Banggar) Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Riau tahun 2022, Adam Syafaat menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yakni pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah.
Adam membeberkan, jumlah pendapatan yang ditargetkan tahun 2022 sebesar Rp 8.656.846.387.857, yang terdiri dari pendapatan asli daerah terbesar Rp 4.750.450.510.878, pendapatan transfer sebesar Rp 3.903.144.876.979, serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 3.251.000.000.
"Target perndapatan tersebut diproyeksi akan mengalami kontraksi pada tahun berjalan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian," ujar Adam.
Sehingga total pendapatan proyeksi pada perubahan diperkirakan Rp 8.932.804.366.414 terdiri dari pendapatan asli daerah Rp 4.839.106.431.590, pendapatan transfer Rp 4.084.560.819.842, pendapatan yang sah sebesar Rp 9.047.115.000.
Adam menyebut terdapat kenaikan yakni kelompok pendapatan asli daerah naik sebesar Rp 152.758.220.268, kelompok pendapatan transfer naik sebesar Rp 81.511.108.953, sedangkan kelompok lain-lain pendapatan yang sah naik sebesar Rp 6.267.075.000.
"Dengan demikian secara total terdapat kenaikan pendapatan sebesar Rp 240.536.404.221," ujarnya.
(Mediacenter Riau/nv)