Bengkalis, Penerima Dana Hibah Pilkada Terbesar Dari Pemprov Riau
PEKANBARU - Dari sembilan daerah yang melaksanakan Pilkada serentak di Riau, Kabupaten Bengkalis penerima terbanyak dana hibah untuk pelaksaaan Pilkada serentak sebesar Rp50 miliar dari Pemprov Riau.
Demikian diutarakan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekdaprov Riau, Sudarman kepada wartawan di kantor Gubernur Riau, Jumat (28/2/2020).
Dia mengatakan, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak 2020 sudah selesai ditandatangani antara Pemprov Riau dengan sembilan Pemerintah Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada.
"NPHD-nya sudah diteken, saat ini hanya tinggal pendistribusian dana ke daerah yang akan melakukan Pilkada serentak 2020," katanya.
Lebih lanjut dikatakan Sudarman, dana hibah untuk pelaksaaan Pilkada tersebut akan digunakan untuk dua lembaga, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara, dan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) sebagai pengawas.
"Total dana hibah yang diberikan untuk sembilan daerah yang melaksanakan Pilkada serentak tahun ini sebesar Rp364 miliar lebih. Itu untuk KPU dan Bawaslu," ucapnya.
Dari sembilan daerah pelaksana Pilkada serentak tersebut, lanjut Sudarman, Kabupaten Bengkalis mendapatkan dana hibah terbanyak sebesar Rp50 miliar, dengan rincian Rp40 miliar untuk KPU dan Bawaslu Rp10 miliar.
"Bengkalis mendapatkan dana hibah terbanyak, salah satu pertimbangannya yakni karena jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang banyak. Kemudian juga jumlah penduduk," cakapnya.
Berikut rincian NPHD Kabupaten/Kota Pelaksana Pilkada 2020: Kota Dumai mendapat dana hibah untuk KPU sebesar Rp28,5 miliar dan Bawaslu Rp8,72 miliar.
Kemudian Pelalawan KPU sebesar Rp29,9 miliar dan Bawaslu Rp13,9 miliar, Kuantan Sengingi KPU sebesar Rp29,4 miliar dan Bawaslu Rp12,2 miliar, Kabupaten Indragiri Hulu KPU Rp27,6 miliar dan Bawaslu Rp10 miliar.
Lalu Rokan Hulu untuk KPU sebesar Rp28,5 miliar dan Bawaslu Rp14,5 miliar, Rokan Hilir KPU Rp32,3 miliar dan Bawaslu Rp13 miliar, Kepulauan Meranti KPU sebesar Rp 22,1 miliar dan Bawaslu Rp9 miliar, Siak KPU Rp