Joni Irwan : Pensiun Bukan Akhir Dari Pengabdian
PEKANBARU- Asisten III Setdaprov Riau Joni Irwan menyebutkan, masa pensiun bukanlah akhir dari sebuah pengabdian bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Akan tetapi, masa pensiun ini merupakan sebuah anugerah yang perlu disyukuri.
Hal tersebut disampaikannya pada saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang berlangsung di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Rabu (12/01/2022).
"Karena telah melewati masa pengabdian sekian puluh tahun untuk negara dan bangsa yang pada akhirnya kembali pada masyarakat dalam bentuk pensiunan," sebut Joni.
Selaku abdi negara, ungkap Joni, para ASN ini harus bisa konsisten dengan peraturan - peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk semua ASN yang berada di Pemprov Riau maupun Indonesia.
Joni menyampaikan, bahwasanya untuk batas waktu pensiun saat ini sudah menjadi 58 tahun, jika dibandingkan tahun sebelumnya hanya mencapai 56 tahun.
"Pada saat ini lebih diberikan prioritas untuk fungsional tertentu dan bahkan mereka yang sudah mencapai tingkat madya itu umurnya mencapai 60 tahun," ucap Joni.
Joni menjelaskan, fungsional tertentu ini sudah sama dengan para pejabat tinggi pratama, bahkan kalau sampai fungsional tingkat utama pensiunannya mencapai 65 tahun untuk menjadi Widyaiswara.
"Untuk menjadikan kita fungsional tertentu, khususnya sebagai Widyaiswara harus punya persyaratan khusus dengan diberikannya rekomendasi baik dari kita sendiri," ujar Joni.
Pada kesempatan itu Joni juga menyerahkan secara simbolis Tabungan Hari Tua (THT) kepada Ibu Wenzana sebesar Rp 72.711.600, kepada Ibu Aina sebesar Rp 61.424.700, dan kepada Ibu Indrita sebesar Rp 40.959.700.
(Mediacenterriau/nb)