
Sosialisasi PPh 21, UMRI Dorong Kesadaran Pajak di Lingkungan Kampus
PEKANBARU— Dalam upaya meningkatkan pemahaman Masyarakat, khususnya Wajib Pajak (WP) dilingkungan civitas akademika terhadap kewajiban perpajakan, Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) mengadakan kegiatan Sosialisasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Selasa (6/5/2025).
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Wakil Rektor II UMRI ini dihadiri oleh para Wakil Rektor, tenaga kependidikan, serta dosen dari berbagai Fakultas, serta narasumber yakni Yaniswar dan Rudi Syaf Putra.
Dr H Baidarus MM MAg menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Sosialisasi Pajak Penghasilan (PPh) 21 bagi dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Muhammadiyah Riau.
Ia menegaskan pentingnya pemahaman yang baik terhadap regulasi perpajakan, khususnya PPh 21, yang secara langsung berkaitan dengan hak dan kewajiban pegawai.
“Kegiatan ini sangat strategis, karena memberikan pemahaman langsung kepada dosen dan tenaga kependidikan tentang bagaimana mekanisme pemotongan dan pelaporan pajak dilakukan. Hal ini penting untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan kita sebagai warga negara yang baik,” ujar Dr Baidarus.
Ia juga menambahkan bahwa literasi perpajakan harus menjadi bagian dari budaya kampus yang mendukung integritas dan profesionalisme.
“Sosialisasi semacam ini diharapkan tidak hanya berdampak pada pemahaman teknis, tetapi juga membangun kesadaran kolektif akan pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan nasional,” harapnya.
Dalam sesi sosialisasi, narasumber pertama, Yaniswar menjelaskan bahwa objek pajak bagi orang pribadi mencakup setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
“Setiap penghasilan, dalam bentuk apa pun, yang bisa digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan pribadi, termasuk dalam kategori objek pajak. Ini menjadi dasar utama dalam pengenaan PPh 21,” ujar Yaniswar yang juga Ketua LPPK PW Muhammadiyah Riau ini.
Senada dengan itu, narasumber kedua, Rudi Syaf Putra, menambahkan bahwa pemahaman terhadap konsep objek pajak sangat penting agar pegawai maupun institusi tidak salah dalam pelaporan dan pemotongan pajak.
Ia menekankan bahwa penghasilan dalam bentuk apa pun uang, barang, jasa, bahkan fasilitas tetap harus diperhitungkan sebagai objek pajak.
“Penting bagi setiap individu untuk memahami bahwa semua bentuk penghasilan, selama menambah kemampuan ekonomis, wajib dilaporkan dan dikenakan pajak sesuai aturan,” jelasnya.
(Mediacenter Riau/mad)