
Kemenkes: Imunisasi Berkontribusi Besar Tingkatkan Human Development Index
RANGKASBITUNG - Direktur Imunisasi Kementerian Kesehatan, dr. Prima Yosephine mengatakan bahwa UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan mengamanahkan pemberian imunisasi menjadi salah satu kegiatan prioritas Kementerian Kesehatan.
Selain itu, pemberian imunisasi ini juga sebagai bentuk komitmen dari pemerintah mencapai sustainable development goals khususnya menurunkan angka kematian pada anak.
Untuk itu jelas dr. Prima Yosephine, imunisasi memiliki kontribusi yang cukup besar dalam peningkatan Human Development Index (HDI) atau Indeks Pembangunan Manusia (IPM), terkait salah satu komponennya angka umur harapan hidup.
"Karena imunisasi dapat menurunkan resiko kematian yang tidak diinginkan," katanya, saat memberikan sambutan dalam Puncak Peringatan Pekan Imunisasi Dunia (PID) 2025 yang diselenggarakan di SDN 2 Bojong Menteng Cibolegar Lebak Banten, disiarkan melalui YouTube Kemenkes, Rabu (30/4/25).
Direktur Imunisasi Kementerian Kesehatan menambahkan, kalau dilihat kebelakang dalam lima dasawarsa, bangsa Indonesia boleh berbangga karena telah berhasil eradikasi cacar di tahun 1974. Selanjutnya Indonesia bebas polio tahun 2014, dan eliminasi tetanus maternal neonatal ditahun 2016.
Namun pada tahun 2021, 2022, 2023 Indonesia juga bersyukur ditengah COVID-19, pemerintah terus berupaya melengkapi imunisasi nasional dengan antigen baru.
Yaitu imunisasi PCV atau Pneumococcal Conjugate Vaccine, imunisasi yang bertujuan untuk mencegah penyakit pneumonia (radang paru) dan meningitis (radang selaput otak) yang disebabkan oleh bakteri Streptococcus pneumoniae.
Kemudian imunisasi rotavirus imunisasi tambahan yang penting untuk mencegah diare berat akibat infeksi rotavirus, terutama pada bayi dan anak-anak.
"Serta imunisasi Imunisasi Japanese Encephalitis (JE) adalah pemberian vaksin untuk mencegah penyakit radang otak (ensefalitis) yang disebabkan oleh virus JE dan ditularkan melalui gigitan nyamuk," ujar dia.
dr. Prima Yosephine menambahkan, sebagai masyarakat sosial, tentu memiliki kewajiban untuk melindungi generasi dari kecacatan dan kematian akibat penyakit berbahaya yang dapat dicegah imunisasi.
Dia mengungkapkan, sesuai UU, setiap anak berhak untuk mendapatkan imunisasi. Sebab imunisasi merupakan cara pencegahan paling efektif dan dapat menimbulkan kekebalan komunitas atau herd imunity, jika cakupan imunisasi lengkap di suatu daerah bisa tinggi dan merata.
Tapi saat ini kata dia, masih banyak anak Indonesia yang belum mendapatkan imunisasi lengkap bahkan ada anak yang sama sekali belum mendapatkan imunisasi sejak dia lahir.
"Tantangan ini harus kita sikapi dengan sungguh-sungguh, data WHO tahun 2022 menunjukkan Indonesia menjadi negara diurutan ke 7 dengan jumlah anak yang belum pernah diimunisasi. Ini tentu bukan prestasi yang membanggakan, tapi ini mendorong Indonesia harus mengejar ketertinggalan untuk bisa menutup gap imunisasi," ungkapnya.
(Mediacenter Riau/ip)