
Kemendagri Imbau Pemda Sinkronkan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Pemerintah Pusat
PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau seluruh Pemerintah Daerah untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan daerah dengan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional. Imbauan ini disampaikan seiring terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 2 tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) tahun 2025–2029.
Instruksi tersebut diterbitkan sebagai panduan bagi Kepala Daerah dalam menyusun dokumen perencanaan jangka menengah yang strategis dan terukur, serta untuk memastikan keselarasan antara dokumen perencanaan daerah dengan dokumen perencanaan nasional, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 - 2029, yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.
“Salah satu acuan penyusunan Inmendagri ini adalah RPJMN 2025 - 2029, dan baru ditetapkan pada bulan Februari lalu. Sehingga kita harus menyesuaikan muatan di dalam Inmendagri ini, sesuai dengan arahan dalam Perpres tersebut,” terang Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Restuardy, Kamis (10/4/2025).
Ia menegaskan bahwa sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.
“Sinkronisasi perencanaan pembangunan pusat dan daerah merupakan elemen penting dalam rangka pencapaian target pembangunan nasional. Dalam penyusunan RPJMD kita dimandatkan untuk menyesuaikan periodisasi dengan RPJMN,” tegasnya.
Inmendagri tersebut juga menggarisbawahi pentingnya penguatan peran perangkat daerah dalam penyusunan Renstra PD yang berorientasi pada hasil, serta mendorong pemanfaatan data dan informasi yang akurat dalam proses perencanaan.
“Intinya dokumen yang akan kita susun, juga akan mengakomodir program pada tahun 2030, hal ini juga untuk memfasilitasi Pemda pada saat masa transisi ke RPJMD berikutnya, terutama pada waktu penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2030,” jelas Restuardy.
Dengan adanya pedoman ini, Restuardy berharap seluruh daerah dapat menyusun dokumen RPJMD dan Renstra PD tahun 2025–2029 secara lebih komprehensif, selaras dengan arah pembangunan nasional, serta mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat di daerah masing-masing.
“Karena dokumen perancangan awalnya sudah ada, maka kita akan lebih banyak melakukan penyelarasan dengan visi misi Kepala Daerah terpilih, untuk memasukkannya ke dalam dokumen, termasuk juga penyelarasan dengan arah kebijakan nasional yang ada dalam RPJMN,” papar Dirjen Bangda Kemendagri.
Menanggapi hal tersebut, Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Elly Wardhani menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyambut baik arahan dari Kemendagri dan akan mendukung sepenuhnya upaya sinkronisasi tersebut.
Sebagai bentuk komitmen dalam penyusunan dokumen strategis tersebut, pada bulan Maret lalu Pemprov Riau telah menggelar Forum Konsultasi Publik yang membahas mengenai proses penyusunan RPJMD Provinsi Riau tahun 2025 - 2029 serta RKPD untuk tahun 2026 mendatang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Gubernur Riau Abdul Wahid dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan seperti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, akademisi, dan sektor swasta.
“RPJMD yang kita susun ini berdasarkan visi misi Gubernur terpilih. Jadi apapun program Pemprov Riau harus kita sinkronkan dengan program RPJMN, kita akan mendukung program dari Pemerintah Pusat,” tutup Asisten III.
(Mediacenter Riau/wjh)