ppid@riau.go.id (0761) 45505

Hutama Karya Batasi Operasional Angkutan Barang di Tol Trans Sumatera Saat Mudik

  • PPID UTAMA
  • 26 March 2025
  • 62 View

PEKANBARU - Mengantisipasi lonjakan kendaraan selama arus mudik dan balik Lebaran 2025, PT Hutama Karya (HK) menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas Tol Trans Sumatera, termasuk di tol Pekanbaru - Dumai (Permai).

Pembatasan ini berlaku di Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. Kemudian di Tol Pekanbaru–Dumai pada 28 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 4 April 2025 pukul 24.00 WIB. Kebijakan ini disesuaikan dengan regulasi di masing-masing daerah.

Keputusan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, serta Direktorat Jenderal Bina Marga pada 6 Maret 2025. SKB tersebut menetapkan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol guna memperlancar arus mudik dan balik lebaran.

EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan tol selama periode mudik.

“Kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi angkutan barang dengan kriteria yaitu, kendaraan dengan jumlah berat melebihi batas ketentuan (Over Dimension Overload/ODOL). Kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan. Kendaraan pengangkut ohasil tambang, galian, serta bahan bangunan,” jelas Adjib.

Namun, aturan ini tidak berlaku untuk angkutan tertentu seperti BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, kendaraan penanganan bencana, serta kendaraan pengangkut sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis. Kendaraan yang dikecualikan wajib memiliki surat muatan jenis barang.

Adjib menambahkan, dalam kondisi normal, mayoritas pengguna Jalan Tol Trans Sumatera adalah angkutan barang. Oleh karena itu, agar kebijakan ini tersampaikan dengan baik, Hutama Karya mengoptimalkan berbagai kanal komunikasi, termasuk media sosial, media konvensional, dan radio. Pemberitahuan juga akan dipasang di setiap akses masuk tol agar pengguna jalan dapat mengetahui aturan sebelum memasuki tol, guna menghindari antrean panjang di gerbang tol.

“Kami ingin memastikan pemudik dapat menikmati perjalanan yang lebih nyaman tanpa gangguan dari kendaraan berat yang berpotensi memperlambat arus lalu lintas. Oleh karena itu, kami mengimbau pengemudi angkutan barang untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan,” ujar Adjib.

Selain untuk memperlancar lalu lintas, kebijakan ini juga bertujuan menjaga kondisi jalan tol tetap optimal. Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih dapat menyebabkan kerusakan struktur jalan, terutama pada ruas yang baru diperbaiki menjelang arus mudik.

Hutama Karya mengingatkan pengguna jalan tol untuk memahami dan mematuhi aturan ini demi kelancaran mudik Lebaran 2025. Jika terjadi keadaan darurat di jalan tol, pengguna dapat menghubungi call center masing-masing ruas tol.



(Mediacenter Riau/mtr)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

704

  • 279 Tersedia Setiap Saat
  • 369 Berkala
  • 48 Serta Merta
  • 8 Dikecualikan

Permohonan Informasi

413

  • 133 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 86 Sedang Proses

Member PPID

472

  • 471 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store