Kabupaten dan Kota di Riau Diminta Bisa Implementasi Layanan Panggilan Darurat
Pekanbaru - Layanan nomor tunggal panggilan darurat (Call Center 112) dianggap penting untuk merespon keadaan darurat bagi masyarakat. Untuk itu, diharapkan seluruh Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Riau dapat mengimplementasi layanan ini di daerahnya masing-masing.
Kota Pekanbaru sendiri telah mengimplementasi layanan ini sejak tahun 2018. Hingga 2024, telah ada ribuan laporan yang masuk dan telah ditangani.
Ketua Tim Infrastruktur Keperluan Khusus Direktorat Pengembangan Pitalebar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Harapan Takaryawan memuji bagaimana Kota Pekanbaru mengimplementasikan nomor panggilan darurat. Untuk itu ia diminta melakukan sosialisasi agar seluruh daerah di Provinsi Riau bisa menggunakan layanan tersebut.
"Karena Kota Pekanbaru sudah bagus layanan 112, jadi kami diminta untuk melakukan sosialisasi disini. Agar seluruh Provinsi Riau bisa gunakan 112," ujarnya di Hotel Premiere Pekanbaru, Selasa (23/7/2024).
Ia pun menjelaskan tentang betapa pentingnya 112 bagi masyarakat. Saat ada keadaan seperti huru hara, kebakaran, darurat medis dan lainnya, 112 dapat mempercepat penanganan oleh tim yang bekerja.
"Kenapa 112 penting? Karena memusahkan masyarakat melakukan pelaporan, mempercepat penanganan oleh tim penanganan atau OPD terkait serta mengurangi resiko bencana," jelas Harapan.
Tentunya layanan darurat ini berbeda dengan layanan pengaduan umum. Dijelaskan, 112 tersedia selama 24 jam untuk masyarakat dan berfokus terhadap kualitas respon penanganan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pekanbaru Raja Hendra Saputra turut membagikan pelayanan apa saja yang pernah diberikan oleh layanan 112 di Kota Pekanbaru. Mulai dari penanganan hewan liar yang memasuki pemukiman warga maupun laporan masyarakat terkait gangguan lainnya.
"Layanan 112 ini bisa untuk penanganan hewan liar di perumahan, masuk pemukiman warga. Bisa penanganan kebakaran, kecelakaan lalu lintas, maupun laporan masyarakat terkait gangguan lainnya," jelasnya.
Raja Hendra juga menjelaskan sedikit bagaimana lini masa yang terjadi saat warga melalukan pelaporan. Pertama, petugas layanan akan mengidentifikasi laporan yang diterima lalu melanjutkannya ke petugas layanan berikutnya yang akan menindaklanjuti keadaan darurat di lapangan.
Layanan darurat yang diberikan 112 meliputi kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum, serta keadaan darurat lainnya sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah. Warga bisa menghubungi 112 dan akan langsung diarahkan ke Call Center daerah panggil 112.
Sebagai pengingat, panggilan 112 ini diharapkan hanya digunakan untuk penanganan keadaan darurat. Masyarakat tentunya diminta bekerja sama untuk tidak melalukan panggilan palsu atau prank call.
(Mediacenter Riau/mrs)