Hadir di Asistensi Sistem Merit, Sekdaprov Riau Minta ASN Sesuai Kompetensi
PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, menghadiri asistensi dan klarifikasi penilaian mandiri penerapan sistem merit. Penerepan ini dilakukan dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, di Aula Flamboyan Kantor BKD Riau, Senin (25/10/2021).
Sekdaprov Riau dalam sambutannya menyampaikan sebagaimana Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), merupakan salah satu peraturan yang bertujuan merubah wajah birokrasi di Indonesia.
"Melalui undang-undang ini diharapkan mampu mendirikan implementasi reformasi birokrasi sesuai dengan tujuan yang diharapkan," katanya.
Ia mengatakan masih terdapat beberapa stigma yang melekat pada birokrasi pemerintahan seperti pelayanan yang lambat, tidak efektif, dan efisien serta stigma lainnya.
Selain itu, pihaknya menyadari tantangan demokrasi saat ini dan kedepannya akan semakin berat. Seperti halnya tantangan dengan diberlakukannya masyarakat ekonomi ASEAN sehingga menuntut kinerja birokrasi untuk mampu bersaing dengan negara ASEAN lainnya.
"Tantangan Global seperti inilah yang menjadi dasar undang-undang ASN untuk mentransformasikan ASN melalui perubahan mindset dan aparatur sipil negara itu sendiri," lanjutnya.
Ia melanjutkan perlu adanya perubahan yang cepat untuk terwujudnya birokrasi yang efektif dan efisien sehingga akan mendorong terciptanya pemerintahan kelas dunia seperti yang tercantum dalam grand design reformasi birokrasi.
Oleh karena itu, untuk menghadapi tantangan di masa yang akan datang, selain perlunya meningkatkan integritas dan profesionalisme ASN. Diperlukan juga melakukan upaya peningkatan dan pengembangan potensi maupun kompetensi agar terciptanya Sumber Daya Manusia (ASN).
"Untuk meningkatkan dan mengembangkan baik potensial maupun kompetensi agar terciptanya SDM yang unggul. Hal ini dapat dilaksanakan melalui kegiatan perbaikan sistem rekrutmen," ujarnya.
Kegiatan perbaikan sistem rekrutmen ini, berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, evaluasi jabatan,penyusunan standar kompetensi, uji kompetensi dan penilaian kinerja.
Untuk itu, Pemprov Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Riau telah melakukan tahapan tersebut. Satu diantaranya seleksi jabatan pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama yang dilakukan secara selektif transparan dan profesional. Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan menerapkan manajemen ASN berdasarkan sistem merit diharapkan dapat memperoleh ASN yang potensial. Serta ASN dapat memperoleh jabatan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya sehingga dapat mengembangkan potensi tersebut secara terus-menerus dan dapat meningkatkan kinerjanya," ungkapnya.
(Mediacenter Riau/dw)