Sosialisasi Permendagri 27 Tahun 2021, Bappenas Sampaikan Beberapa Poin Utama
PEKANBARU - Dalam acara Sosialisasi Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022, Direktur Tata Ruang dan Penanganan Bencana Kementerian PPN/Bappenas RI Sumadi Andono Mulyo menyampaikan beberapa poin utama dalam Sinkronisasi Perencanaan Tahunan Pusat dan Daerah.
Hal tersebut disampaikan Sumadi secara virtual dan diikuti oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, Kamis (23/9/2021).
Adapun poin pertama, penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2022 sebagai pelaksana Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022 harus mendukung prioritas nasional yang tercantum didalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022.
"Diharapkan program kegiatan APBD tahun 2022 mempunyai daya ungkit bagi pemulihan perekonomian daerah dan juga reformasi struktural di daerah," harapnya.
Selain itu memulihkan ekonomi, RAPBD 2022 juga diharapkan bisa mendorong peningkatan daya kerja dan perluasan kesempatan kerja terlebih bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19.
Kedua, ia melihat setiap daerah di Tanah Air mempunyai karakteristik sosial, budaya, ekonomi, dan sumber daya yang berbeda. Dengan begitu ia berharap dalam kebijakan APBD 2022 perlu menguatkan penduduk miskin, UMKM, dan juga masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Ketiga, Pemerintah Daerah (Pemda) kata Sumadi, perlu memperkuat monitoring pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan dan program berbagai kegiatan yaitu pemulihan ekonomi, penguatan UMKM, penanganan kesehatan, penguatan perlindungan sosial serta indikasi bencana.
"Ini bertujuan agar bagaimana pengelolaan anggaran berjalan secara transparan, akuntabel, efisen, dan berkelanjutan," jelasnya.
Keempat, Pemda dinilai juga perlu pememperkuat sinergi pendanaan kegiatan dan proyek kegiatan melalui APBN terutama menyangkut kegiatan yang dibiayai dari APBN, APBD, Dana Trasfer Daerah, Dana Desa, maupun skema pembiayaan lain termasuk investasi dan sumber dana lainnya.
"Selain itu bagaiamana sinergi kebijakan antara provinsi dan kabupaten/kota juga dianggap perlu," imbuhnya.
Webinar Sosialisasi Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 tersebut juga turut dihadiri secara virtual oleh Asisten III Setdaprov Riau, Syahrial Abdi yang didampingi langsung oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Riau.