Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang: Daerah yang Memiliki LSD Akan Diberikan Insentif
Pekanbaru - Terkait berkurangnya luas lahan baku sawah nasional akibat alih fungsi lahan sawah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Budi Situmorang mengatakan pihaknya akan memberikan insentif bagi daerah yang memiliki lahan sawah dilindungi (LSD)
“Saat ini kami di Jakarta sedang menyiapkan insentif, kalau LSDnya banyak kita akan berikan insentif. Dalam rangka supaya kita punya lahan sawah yang banyak, agar kita tidak tergantung kepada impor. Supaya kita bisa swasembada,” jelas Budi Situmorang saat rapat penyepakatan hasil verifikasi dan klarifikasi data lahan sawah Provinsi Riau di Hotel Pangeran, Selasa (20/9/2022).
Adapun insentif yang akan diberikan akan berbentuk dana alokasi khusus dan dana alokasi umum.
“Tapi kita minta jangan hanya itu, ada spesial untuk petani. Petani ini yang haru kita lindungi,” ujar Budi
Menurut data dari Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN).
Terdapat 12 Provinsi yang saat ini sedang dalam proses penetapan LSD tahun 2022 yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kaliamantan Selatan, dan Sulawesi Selatan
Kasubdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah II, Prasetyo Wiranto mengatakan mengenai pelaksanaan verifikasi LSD indikatif di Provinsi Riau sendiri dibagi menjadi dua kluster
Adapun Kluster I telah dilaksanakan pada 5 - 10 September 2022 mencakup Kota Pekanbaru, Kabupaten Palalawan, Kampar, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir
“Sementara Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Siak, Kepulauan Meranti, Rokan Hulu, dan Rokan Hilir masuk dalam Kluster II yang telah dilaksanakan pada 14 - 19 September 2022,” kata Prasetyo.
Dari 12 Kabupaten/Kota yang ada di Riau 10 diantaranya telah bersepakat mengenai hasil verifiksi lapangan yaitu Pekanbaru, Pelalawan, Kuantan Singingi, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Siak, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, Rokan Hulu, dan Kampar
“Sementara Dumai dan Bengkalis masih perlu adanya pendalaman atau hal yang perlu disepakati yang diperlukan data atau evidance terkait penambahan yang perlu disampikan kembali,” jelas Prasetyo.
(Mediacenter Riau/wjh)