
Johanis Tanak: Pemberantasan Korupsi Harus Dilakukan dengan Pencegana dan Penindakan
PEKANBARU- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Johanis Tanak mengatakan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan cara pencegahan dan penindakan.
Itu disampaikan Johanis Tanak usai melakukan Sosialisasi Anti Korupsi kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Riau, di Ruang Auditorium Gedung Menara Lancang Kuning, Senin (25/9/2023).
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua KPK mengingatkan agar jajaran pemerintah di Provinsi Riau tidak terjerat dengan tindak pidana korupsi, sebab jika terjadi indikasi korupsi, kata dia, KPK akan menindak secara tegas.
Agar tindak pidana korupsi bisa ditekan, maka sosialisasi, edukasi, hingga pengetahuan tentang anti korupsi penting dilakukan, bahkan sejak dini anak Indonesia harusnya telah diperkenalkan dengan hal tersebut.
"Pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan cara pencegahan dan penindakan. Sosialisasi merupakan salah satu upaya yang masuk pada ranah pencegahan," jelasnya.
Dalam tatanan pemerintahan, Johanis Tanak mengingatkan bahwa pada level pencegahan, diharapkan anggaran-anggaran yang dipergunakan benar-benar harus dipergunakan dengan baik, supaya tercapai tujuan pembangunan yang diharapkan.
Ia menyebut sesuai UU nomor 19 tahun 2019, bahwa tupoksi KPK diantaranya pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi, penindakan, dan eksekusi.
"Tidak aja jajaran pemerintah yang melakukan korupsi yang lepas dari eksekusi KPK," pungkasnya.
(Mediacenter Riau/nv)