ppid@riau.go.id (0761) 45505

Johanis Tanak: Pemberantasan Korupsi Harus Dilakukan dengan Pencegana dan Penindakan

  • PPID UTAMA
  • 25 September 2023
  • 648 View

PEKANBARU- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Johanis Tanak mengatakan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan cara pencegahan dan penindakan. 

Itu disampaikan Johanis Tanak usai melakukan Sosialisasi Anti Korupsi kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Riau, di Ruang Auditorium Gedung Menara Lancang Kuning, Senin (25/9/2023). 

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua KPK mengingatkan agar jajaran pemerintah di Provinsi Riau tidak terjerat dengan tindak pidana korupsi, sebab jika terjadi indikasi korupsi, kata dia, KPK akan menindak secara tegas. 

Agar tindak pidana korupsi bisa ditekan, maka sosialisasi, edukasi, hingga pengetahuan tentang anti korupsi penting dilakukan, bahkan sejak dini anak Indonesia harusnya telah diperkenalkan dengan hal tersebut. 

"Pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan cara pencegahan dan penindakan. Sosialisasi merupakan salah satu upaya yang masuk pada ranah pencegahan," jelasnya. 

Dalam tatanan pemerintahan, Johanis Tanak mengingatkan bahwa pada level pencegahan, diharapkan anggaran-anggaran yang dipergunakan benar-benar harus dipergunakan dengan baik, supaya tercapai tujuan pembangunan yang diharapkan. 

Ia menyebut sesuai UU nomor 19 tahun 2019, bahwa tupoksi KPK diantaranya pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi, penindakan, dan eksekusi. 

"Tidak aja jajaran pemerintah yang melakukan korupsi yang lepas dari eksekusi KPK," pungkasnya.



(Mediacenter Riau/nv)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

721

  • 286 Tersedia Setiap Saat
  • 376 Berkala
  • 50 Serta Merta
  • 9 Dikecualikan

Permohonan Informasi

418

  • 134 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 88 Sedang Proses

Member PPID

472

  • 471 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store