Raperda Penyelenggaraan Kearsipan Disahkan
PEKANBARU - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Hardianto mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kearsipan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda penyelenggaraan kearsipan, Suhaidi saat menyampaikan laporan akhir kerja Pansusnya mengatakan bahwa pada tanggal 5 Desember 2019 telah dibentuk Pansus DPRD Provinsi Riau terhadap Raperda Provinsi Riau tentang penyelenggaraan kearsipan.
Ia mengatakan bahwa Pansus berusaha untuk dapat menyamakan persepsi dari segala aspek bersama instansi terkait, bahkan Pansus juga melakukan kunjungan kerja ke daerah Sleman, DI Yogyakarta, yang telah menyelenggarakan Perda tentang penyelenggaraan kearsipan yang bertujuan untuk mendapatkan pengayaan secara materi maupun teknis untuk digunakan sebagau proses pembahasan Raperda dalam penyelenggaraan kearsipan di Provinsi Riau.
"Dasar penting dirancangnya Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan adalah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebab arsip dinilai sangat penting keberadaannya," kata Suhaidi saat menyampaikan laporannya di ruang Rapat DPRD Riau, Kamis (17/12/2020).
Sementara itu, di tempat yang sama Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution mengatakan dengan ditetapkannya Perda penyelenggaraan kearsipan akan memberikan dorongan kepada daerah untuk terciptanya arsip yang baik dan lengkap serta terjaga keberadaaya.
"Kebutuhan menejemen akan kearsipan yang dinamis disetiap instansi tidak bisa diabaikan lagi karena ketersediaan arsip yang terpercaya dapat menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak individu masyarakat dan menjadi tanggung jawab unsur daerah," ujarnya.
Arsip, kata Wagubri merupakan jalan sejarah bangsa khususnya provinsi riau yang memberikan sumbangsih bagi bangsa Indonesia. Apalagi, Riau yang didukung dengan budaya dan bahasa melayu akan terus dicari dan didukung keberadaan arsipnya serta selanjutnya akan dikelola dengan lebih baik oleh lembaga kearsipan daerah Riau sehingga akan menjadi potensi bagi bahan penelitian untuk pembangunan daerah bagi generasi penerus dimasa yang akan datang.
Dengan disahkannya Perda penyelenggaraan kearsipan diharapkan bisa menumbuhkan jati diri sadar arsip. (MCR/NV)