Pemprov Riau Terima Kunker Dari Pemprov Maluku
PEKANBARU - Pemeprintah Provinsi (Pemprov) Riau menerima kunjungan kerja (Kunker) dari Pemprov Maluku dalam rangka studi Tiru Implementasi Monitoring Data Bantuan Sosial (Mata Bansos) di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Kamis (10/12/20).
Asisten I Setdaprov Riau, Jenri Salmon Ginting dalam sambutannya mengatakan bahwa Mata Bansos adalah acuan Provinsi Riau dalam memverifikasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang ada supaya data tersebut dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar akurat dan datanya terverifikasi.
"Dimana aplikasi Mata Bansos ini tidak bisa double penerimaan dana bantuan sosialnya," jelasnya.
Namun di dalam perjalanannya, Mata Bansos juga memiliki kendala untuk mencapai tahapan yang diinginkan yakni masalah data. Menurutnya, masih terdapat ketidak cocokan data, salah satunya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari masyarakat. Tetapi hal itu, kata Jenri masih bisa diperbaiki untuk kemudian diverifikasi.
Menanggapi itu, Kabid Pendataan dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Provinsi Maluku, Jahja S Baljana mengatakan sangat ingin mengetahui dan mempelajari Mata Bansos dari Provinsi Riau.
Ia melihat, apa yang dilakukan Mata Bansos sangat memberikan banyak manfaat baik bagi pemerintah maupun masyarakat di Provinsi Riau.
"Melalui Kunker ini kami meminta pihak Pemprov Riau memberikan penjelasan dengan jelas kepada kami, sehingga manfaat dari sini (Riau) bisa kami bawa ke Maluku dan memberikan laporan kepada pimpinan kami. Kalau ini bemanfaat bagi masyarakat luas tentu akan kita upayakan," jelasnya.
Sementara itu, kepada rombongan Pemprov Maluku, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Farid Firman menjelaskan terbentuknya Mata Bansos didasari oleh beberapa latar belakang, diantarnya pertama, penugasan Tim Gusus Tugas akuntabilitas pengawasan percepatan penanganan Covid-19.
Kedua, sesuai Keputusan Gubernur Riau nomor KPTS.848/V/2020 tanggal 9 Mei 2020 tentang penetapan alokasi bantuan keuangan Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk penanganan dampak sosial Covid-19 yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2020.
"Data susulan penerimanaan bantuan sosial dari kabupaten/kota belum diverifikasi secara memadai dengan data kependudukan (NIK) sehingga berpotensi terjadi kesalahan data," Farid menurutkan.
Selanjutnya juga dikhawatirkan terjadinya penumpukan bantuan yang bersumber dari APBN, APBD dan APBDes pada penerima bantuan sosial.
Tidah hanya itu, perlunya kecepatan dalam penanganan dampak sosial yang disebabkan oleh Covid-19 di wilayah Provinsi Riau juga menjadi latar belakang terbentuknya Mata Bansos. Serta mekanisme penyaluran bantuan ditingkat kabupaten/kota baik tunai maupun non-tunai.
"Sehingga terbentuklah Mata Bansos ini untuk menyelesaikan hal-hal diatas," ujarnya.
Jika ada pertanyaan, Farid mengatakan membuka diri untuk memberikan jawaban serta penjelasan kepada romongan Pemprov Maluku, sehingga diharapkan Provinsi Maluku bisa mendapatkan pemahaman yang jelas dan terbantu sehingga nantinya juga dapat menerapkan langkah serupa di daerahnya. (MCR/NV)