
Gelar Rapat, Pemprov Riau Gesa Pencepat RTRW di Empat Wilayah
PEKANBARU - Asisten II Setdaprov Riau Pimpin Rapat Pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Rohil dan Kuansing
Pekanbaru-Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, M. Job Kurniawan, mengatakan ada lima kabupaten kota yang belum selesai menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya di Indonesia. Diantara lima kabupaten kota tersebut terdapat di Provinsi Riau yakni Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Kuantan Singingi, dan Rokan Hilir.
Berkaitan dengan hal tersebut, Job Kurniawan membuka dan memimpin rapat pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Kuantan Singingi ) di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur, Senin (26/06/2023).
Job menambahkan, rapat ini guna mempercepat RTRW menjadi Peraturan Daerah (Perda). Karena tahun ini merupakan tahun politik, diharapkan RTRW dapat segera disahkan.
"Takutnya aturan-aturan (mengenai RTRW) akan berubah.Mudah-mudahan bisa dipercepat (urusannya) ke kementerian," ujarnya.
Job menuturkan, pada setiap rapat yang membahas RTRW, Pemprov Riau selalu diingatkan oleh Pemerintah Pusat untuk mempercepat prosesnya. Karena empat dari dari kabupaten dan kota tersebut berada di Provinsi Riau.
"Hari ini, mudah-mudahan sudah lepas kewajiban kami untuk mengevaluasi dan memberi masukannya. Setelah proses ke kementerian, ada waktu dua bulan saja untuk menyelesaikan menjadi Rancangan Peraturan Daerah. Kalau lewat dari dua bulan, akan kembali lagi ke kementerian," katanya.
Job berharap pertemuan hari ini dapat membuat gambaran bagaimana menyelesaikan masalah terkait RTRW di Kabupaten Rokan Hilir dan Kuantan Singingi.
Tertulis dalam berita acara hari ini, hal-hal yang belum disepakati dalam rapat akan dibahas lebih lanjut pada forum Pembahasan Lintas Sektor dalam rangka persetujuan substansi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang.
Kepala Bappeda Rokan Hilir Zuhri, mengungkapkan pembahasan tentang RTRW di Kabupaten Rokan Hilir sudah dilaksanakan sejak tahun 2012.
Zuhri juga menyampaikan target untuk tahun 2023 dalam kronologi penyusunan RTRW Kabupaten Rokan Hilir. Target tersebut meliputi pembahasan bersama Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Provinsi Riau, pengajuan persetujuan substansi ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan penepatan Perda RTRW.
Kepala Bappeda Kuantan Singingi Samsir Alam, mengatakan dengan adanya penataan ruang ini akan mewujudkan Kabupaten Kuantan Singingi sebagai pusat agroindustri dan agrobisnis. Penataan dapat jugamendukung kegiatan ekonomi dan pariwisata yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.(MRS)