
Minimalisir Tindak Pidana Tanah, Berikut Upaya Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau
PEKANBARU - Guna meminimalisir tindak pidana tanah yang dilakukan oleh mafia tanah. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Riau telah melaksanakan serangkaian upaya
Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau, Asnawati mengungkapkan pihaknya telah mengadakan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) dengan Instansi Penegakan Hukum seperti Polri, Kejaksaan RI.
“Sejak tahu 2017 - 2022 kami telah melakukan penandatanganan MoU dan pedoman kerja bersama Polri. Kemudian kami juga melakukan MoU dan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan RI,” paparnya di Hotel Prime Park. Senin, (26/6/2023).
Selanjutnya, pihaknya juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) tindak pindana pertanahan atau mafia melalui Surat Keputusan (SK) nomor 21/SK-14.MP.01.02/I/2022 tentang pembentukan Satgas pencegahan dan pemberantasan kejahatan pertanahan di Provinsi Riau.
“Yang didalamnya terdiri dari ATR/BPN Riau, Polda Riau, dan Kejaksaan Tinggi Riau. Diketuai oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Riau,” ungkap Asnawati.
Dilaporkan Asnawati, sejak tahun 2021 Kementerian ATR/BPN rutin dua kali dalam setahun mengadakan kegiatan rapat koordinasi bersama Polri, Kejaksaan RI dan Tim Satgas.
Diantaranya rapat pra ops pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan yang bertujuan untuk menyetujui target operasi yang diusulkan oleh Tim Satgas Wilayah.
“Kedua yaitu rapat koordinasi pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan, guna mengevaluasi penanganan terhadap target operasi yang telah disetujui pada kegiatan pra ops,” terangnya.
Selain itu, Kanwil ATR/BPN juga melakukan sosialisasi pencegahan sengketa, konflik dan perkarara. Serta menghimbau kepada pemegang hak atas tanah agar melaksanakan kewajibannya sebagaimana disebutkan dalam Surat Keputusan Pemberian Hak.
“Juga melaksanakan program pensertifikatan tanah secara massal (PTSP),” tutup Asnawati.
(Mediacenter Riau/wjh)