Pekanbaru - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya Menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Yan P
PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya menyampaikan jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi terhadap rancangan Peraturan daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Minggu (29/11/2020).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Hardianto tersebut juga membahas penyampaian program pembentukan Perda tahun 2021 sekaligus penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD Provinsi Riau Masa Sidang III Mei - Agustus tahun 2020.
Mencermati pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD provinsi Riau terhadap nota keuangan dan Rancangan peraturan daerah tentang APBD provinsi Riau tahun 2021, Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap berbagai pandangan.
"Tentunya kami sangat mengapresiasi atas pertanyaan saran dan pendapat serta masukan yang disampaikan," kata Yan Prana Jaya
"Hal ini merupakan wujud perhatian dan kesungguhan kita semua dalam mencapai tujuan pembangunan pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Yan Prana Jaya menjelaskan bahwa penyusunan program dan kegiatan rancangan APBD provinsi Riau tahun 2021 telah mengacu sepenuhnya pada RPJMD provinsi Riau tahun 2019-2024 dan kebijakan nasional serta peraturan perundangan terkait penanganan pandemi Covid 19 tetap menjadi salah satu Prioritas pembangunan provinsi Riau tahun 2021.
Program dan kegiatan rancangan APBD provinsi Riau tahun 2021 difokuskan dalam hal pemulihan ekonomi yang mengarahkan pelaksanaan kegiatan padat karya pembangunan infrastruktur yang difokuskan pada pusat-pusat pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kualitas UMKM.
"Diharapkan melalui program dan kegiatan tersebut akan mampu mendorong pemulihan ekonomi di Riau lebih cepat," ucapnya.
Lanjutnya terkait pokok-pokok pikiran anggota DPRD provinsi Riau yang dihasilkan dari kegiatan tetap menjadi perhatian dan hal tersebut merupakan bagian dari proses perencanaan dan penganggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Pandang dan pokok pikiran tersebut kami terima sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan, dan tentunya kita berupaya kedepannya agar lebih baik untuk kemajuan negeri," tutupnya. (MCR/sem)