ppid@riau.go.id (0761) 45505

Gubri Syamsuar: Perda dan Perbup Penting dalam Menerapkan Pelaksanaan KTR

  • PPID UTAMA
  • 21 June 2023
  • 711 View

PEKANBARU - Dalam rangka pengendalian bahaya merokok, Pemprov Riau menggelar advokasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Provinsi Riau, di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Rabu (21/6/2023).

Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar yang dalam hal ini diwakilkan oleh Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy menyampaikan, rokok merupakan hal yang tidak asing untuk warga negara Indonesia, meskipun merokok memberikan dampak buruk bagi kesehatan.

"Merokok merupakan faktor resiko penyakit jantung, diabetes, kanker dan penyakit pernafasan kronis. Konsumsi rokok dapat menyebabkan penyakit seperti gangguan pernafasan, gangguan kardiovaskular, kanker, serta ganggguan kehamilan," ucap Masrul seraya membacakan sambutan pidato Gubernur Riau. 

Disampaikan, efek dari rokok jelas berdampak buruk bagi kesehatan. Namun, jumlah perokok tergolong meningkat, berdasarkan data riset kesehatan menunjukan peningkatan prevalensi perokok pemula usia 10 tahun sampai 18 tahun dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen pada 2018.

"Ini termasuk tingginya penggunaan rokok elektrik bagi remaja. Lalu, sebagian remaja di Indonesia menjadi perokok pasif dengan terpapar asap rokok, baik dirumah maupun di tempat umum. Hal ini mengindikasikan bahwa rokok dan paparan asap rokok sudah berada pada tingkat menggangu kepentingan masyarakat umum. Untuk menanggulanginya pemerintah menyusun kebijakan aturan pengendalian tembakau, serta menetapkan peraturan kawasan tanpa rokok," ucapnya. 

Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan undang-undang kesehatan tahun 2009 No.36 dan PP No.109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif yang berupa produk tembakau bagi kesehatan, sehingga pemerintah daerah wajib menetapkan KTR wilayahnya dengan Peraturan Daerah (perda).

"KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau, KTR wajib diterapkan di tujuh tatanan yaitu fasilitas layanan kesehatan, tempat belajar mengajar, rumah ibadah, sarana transportasi, tempat kerja, tempat bermain anak-anak dan tempat umum lainnya yang telah ditetapkan," terangnya.

Kemudian, disampaikan, Pemprov Riau telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.59 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok, ditegakkan untuk memberikan perlindungan kesehatan, mencegak perokok pemula, menurunkan angka kematian akibat rokok, dan menciptakan lingkungan yang sehat. 

"Melalui kegiatan advokasi diharapkan seluruh pihak dapat menyampaikan dukungan penerapan kawasan tanpa rokok di daerah masing-masing, dan dapat terimplementasi secara komprehensif, serta didukung dengan adanya Perda dan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum dalam menerapkan pelaksanaan kawasan tanpa rokok," katanya. 

Setelah membacakan pesan tertulis dari Gubri, Masrul sampaikan perlu penegakan yang kuat dan komitmen yang tinggi dari pemerintah dalam menciptakan kawasan tanpa rokok.

"Pertama, harus ada payung hukum terhadap kawasan tanpa rokok. Lalu, kita bisa lihat negara lain, mereka memasang CCTV dikawasan bebas rokok sebagai bentuk pengawasannya, dan hal-hal seperti ini salah satunya yang harus kita kembangkan dan diterapkan," tutupnya.



(Mediacenter Riau/Alw)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

800

  • 298 Tersedia Setiap Saat
  • 442 Berkala
  • 50 Serta Merta
  • 10 Dikecualikan

Permohonan Informasi

428

  • 139 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 92 Sedang Proses

Member PPID

479

  • 478 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store