ppid@riau.go.id (0761) 45505

Taiwan Tarik Produk Indomie, BPOM Sebut Masih Aman untuk Dikonsumsi di Indonesia

  • PPID UTAMA
  • 28 April 2023
  • 764 View

PEKANBARU - Otoritas Kesehatan Kota Taipei, Taiwan, terbitkan informasi terkait hasil pengawasan produk mi instan Indonesia jenis Indomie rasa ayam spesial karena mengandung residu pestisida Etilen Oksida (EtO) senyawa kimia yang terkait dengan limfoma dan leukemia.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) justru memastikan, bahwa produk mi instan jenama 'Indomie Rasa Ayam Spesial' produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk masih aman dikonsumsi masyarakat di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Kepala BPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan pada Jumat (28/4/2023) di Pekanbaru, Riau. Pernyataan BPOM dikemukakan guna merespons pemberitaan bahwa Indomie varian rasa ayam spesial telah ditarik dari seluruh toko oleh Biro Kesehatan Taipei di Taiwan. 

Dikatakan Yosef, bahwa Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm. Aturan ini diterbitkan melalui keputusan kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang pedoman mitigasi risiko kesehatan senyawa Etilen Oksida. 

Dengan demikian, kata Yosef, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada. 

"Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar," ujar Yosef. 

Dia menjelaskan penarikan produk Indomie Ayam Spesial di Taiwan karena terdapat perbedaan standar residu pestisida Etilen Oksida (EtO) dalam produk makanan antara Taiwan dan Indonesia. 

"Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan, sementara Indonesia masih memperbolehkan. Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida," jelasnya. 

Dengan demikian, kata Yosef, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada. 

"Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar," Yosef menegaskan. 

Lebih lanjut dijelaskannya, BBPOM telah melakukan audit investigatif sebagai tindak lanjut terhadap hasil pengawasan Otoritas Kesehatan Kota Taipei dan industri telah melakukan langkah-langkah mitigasi risiko untuk memastikan residu EtO memenuhi ketentuan. 

Langkah yang dilakukan di antaranya, mengidentifikasi bahan baku yang potensial mengandung residu EtO, menetapkan persyaratan CoA residu EtO pada bahan baku impor. 

"BPOM juga menetapkan persyaratan evaluasi pemasok tidak menggunakan EtO untuk bahan baku lokal, dan melakukan pengujian residu EtO di laboratorium internal yang terakreditasi sebagai bagian dari monitoring rutin kesesuaian spesifikasi bahan baku di sarana produksi maupun untuk rilis produk ekspor," ungkapnya. 

Yosef mengaku, bahwa BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar, termasuk inspeksi implementasi cara produksi pangan olahan yang Baik (CPPOB) di sarana produksi. 

Kemudian, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian produk di peredaran. Hal ini untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi. 

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk pangan. Selalu ingat “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.



(Mediacenter Riau/az)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

M. JOB KURNIAWAN, AP, M.Si

Pj. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

800

  • 298 Tersedia Setiap Saat
  • 442 Berkala
  • 50 Serta Merta
  • 10 Dikecualikan

Permohonan Informasi

429

  • 139 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 93 Sedang Proses

Member PPID

479

  • 478 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store