APBD TA 2020 Dampak Dari Penurunan Pendapatan Asli Daerah
PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution menghadiri penyampaian nota pengantar keuangan rancangan peraturan daerah (Raperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun anggaran 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Rabu (23/09/2020) malam.
Saat menghadiri penyampaian nota pengantar keuangan Raperda tersebut juga turut hadir secara langsung Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya, Wakapolda Riau, Tabana Bangun.
Wagubri, Edy Natar Nasution menyampaikan secara garis besar APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2020 yang telah disepakati bersama dalam nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2020 antara pemerintah provinsi Riau dengan DPRD Provinsi Riau pada hari senin tanggal 21 September 2020
"Sesuai kesepakatan bersama bahwa pada masa Covid-19 kebijakan pendapatan lebih diarahkan kepada mengoptimalkan seluruh potensi penerimaan namun tetap mempertimbangkan perekonomian masyarakat yang terdampak Covid-19," kata Edy Natar Nasution.
Lanjutnya kebijakan pemberian relaksasi pembayaran pajak daerah dan pemberian keringanan denda atas pokok pajak daerah merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat akibat menurunnya kemampuan ekonomi dalam masa pandemi.
Tambahnya, namun pada sisi lain, pemerintah daerah perlu melakukan upaya untuk dapat mempertahankan kapasitas fisikal melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan yang masih berpotensi untuk digali dan dikembangkan kedepannya.
Terangnya adapun rencana pendapatan mengalami perubahan yang semulanya Rp 10,216 triliun, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 8,737 triliun yaitu mengalami penurunan sebesar Rp 1,479 triliun atau mengalami penurunan sebesar 14,48 persen.
"Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan pendapatan asli daerah," kata Edy Natar Nasution
Lanjutnya, dari 3,990 triliun menjadi 3,317 triliun mengalami penurunan sebesar 673 miliar rupiah atau turun 16,87 persen dan penurunan dana perimbangan semula dari 6,201 triliun menjadi 5,397 triliun yaitu mengalami penurunan 804 miliar atau 12,98 persen.
Lanjutnya, lain-lain pendapatan yang sah semula 24,789 miliar menjadi sebesar 23,495 miliar mengalami penurunan 1!294 miliar atau 14,48 persen.
"Walaupun terjadi penurunan total belanja daerah akibat penyesuaian anggaran saya optimis dan menilai hal ini tidak menjadi hambatan yang berarti dalam mencapai target indikator capaian program kegiatan pemerintah daerah tetap justru menjadi pemacu bagi organisasi perangakat daerah untuk memaksimalkan kinerja dan penyerapan anggaran," ujarnya.
Ia berharap dengan sisa waktu yang tersedia sampai tahun anggaran 2020 seluruh organisasi perangkat daerah agar dapat melakukan evaluasi dan penguatan dalam pelaksanaan kegiatan program yang dianggarkan pada Raperda APBD tahun 2020 sehingga kegiatan direncanakan dan dianggarkan tersebut dapat berjalan sesuai dengan jadwal serta tahapan dan mekanisme yang berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku. (MCR/SEM)