Budidaya Kayu Putih Bantu Restorasi dan Rehabilitasi yang Produktif di Lahan Gambut
PEKANBARU - Upaya pemulihan di lahan gambut dapat dilakukan melalui rehabilitasi dan restorasi dengan jenis-jenis tanaman keras yang tidak dimanfaatkan hasil hutan kayu, namun mengandalkan hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Mamun Murod dalam acara peluncuran buku "Mendamba Manfaat Kayu Putih di Lahan Gambut" bertempat di Graha Pena, Selasa (14/3/2023).
Ia mengatakan bahwa kayu putih merupakan satu diantara tanaman komersial dan relatif cepat menghasilkan yang dalam jangka ± 2 tahun sudah dapat dipanen atau dipangkas daunnya sebagai hasil hutan bukan kayu.
"Budidaya Kayu Putih sangat cocok dengan regulasi Pengelolaan Perhutanan Sosial yang merupakan salah satu program prioritas nasional, dan dalam pengembangannya dapat dipadukan dengan tanaman pangan semusim, seperti jagung, kacang, kedelai, ubi kayu, nanas dan tanaman pertanian lainnya. Dengan demikian disamping aspek ekologi dan sosial ekonomi masyarakat, budidaya ini juga mendukung Ketahanan Pangan yang juga menjadi program prioritas nasional," kata Murod.
Ia menjelaskan bahwa lahan gambut terdegradasi di Riau lebih dari 2 juta Ha yang mengalami penurunan fungsi hidrologi, produksi, dan ekologi produktivitasnya menurun, bahkan sebagian menjadi tidak produktif dan menjadi lahan terlantar.
Disisi lain upaya rehabilitasi dan restorasi yang dilaksanakan dengan dukungan Para Pihak, termasuk BRGM masih terbatas dan perlu terus ditingkatkan.
"Sehingga pengembangan Kayu Putih ini menjadi harapan untuk mendukung upaya restorasi dan rehabilitasi yang produktif di lahan gambut di Provinsi Riau," harapnya.
Untuk diketahui, peluncuran buku Mendamba Manfaat Kayu Putih di Lahan Gambut ini merupakan satu di antara kiprah Rimbawan di Riau, yang diharapkan dapat ditindak lanjuti dengan sosialisasi dan promosi seluas-luasnya, sehingga akan menguatkan pemahaman masyarakat di tingkat tapak dan dukungan Para Pihak untuk pengembangan Kayu Putih di 59 KHG Provinsi Riau.
(Mediacenter Riau/rat)