
Ini Tujuan Gebyar Audit Kasus Stunting dan Pelayanan KB di Riau
PEKANBARU - Berdasarkan amanat Peraturan Presiden (Perpres) 72 Tahun 2021, pelaksanaan Audit Kasus Stunting (AKS) ditargetkan mencapai 50 persen Baduta pada tahun 2024.
Oleh sebab itu dalam rangka meningkatkan cakupan pada kelompok prioritas sasaran audit, maka pada tahun 2023 Pemerintah Provinsi Riau bersama Pemerintah kabupaten/kota se Riau melaksanakan Gebyar Audit Kasus Stunting (AKS), sekaligus pelayanan Keluarga Berencana (KB) serentak di masing-masing 12 kabupaten/kota.
Kegiatan tersebut berpusat di Posyandu Berkah Bersama, Jalan Tengku Bey, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Rabu (22/2/2023)
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Riau, Fariza menerangkan, tujuan pelaksanaan kegiatan Gebyar AKS dan pelayanan KB serentak ini, pertama untuk menetapkan kegiatan AKS tahap pertama secara serentak di seluruh kabupaten/kota.
"Kedua, meningkatkan jumlah Baduta dan Balita yang ditimbang di Posyandu, tiga mendorong terpenuhnya target indikator pada lima pilar dalam strategi nasional yaitu terselenggaranya audit Baduta stunting, di mana target nasional tahun 2024 harus mencapai 50 persen," terangnya.
"Empat, menjalin kerja sama lintas sektor dan lintas program dengan para pihak terkait sebagai bentuk pendekatan penanganan stunting secara pentahelix, Lima, menurunkan persentase capaian angka kebutuhan yang tidak terpenuhi, dan kebutuhan KB yang tidak terpenuhi," lanjutnya.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa AKS dan pelayanan KB tersebut melibatkan 12 kabupaten/kota, 15 kecamatan, 33 desa/kelurahan, dan 773 orang sasaran AKS yang terdiri dari 56 Orang calon pengantin, 136 orang ibu hamil beresiko, 120 orang ibu pasca salin berisiko, 179 orang Baduta berisiko, serta 280 orang sasaran pelayanan.
Kemudian, dijelaskan dia, melalui kegiatan Gebyar AKS dan pelayanan KB serentak ini diharapkan dapat menghasilkan beberapa hal diantaranya, satu pelaksanaan AKS di kabupaten/kota dilaksanakan sesuai pedoman dan tata waktu pelaksanaan AKS.
Dua, tersedianya data informasi sebaran resiko stunting dan kasus stunting di setiap desa/kelurahan, serta diketahuinya faktor-faktor risiko yang menyebabkan terjadinya kasus stunting di setiap wilayah.
"Ketiga, tersusunnya rekomendasi dan rencana tindak lanjut, sebagai bentuk intervensi kepada kelompok sasaran yang telah diaudit, empat terlaksananya pemantauan berkala kepada kelompok sasaran yang diaudit, sehingga dipastikan kondisinya membaik dan dinyatakan tidak beresiko dan tidak stunting," jelas Heriza.
"Kelima, meningkatkan integrasi program pembangunan Keluarga Berencana (bangga Kencana) dengan program percepatan penurunan stunting di daerah, enam mengoptimalkan dan meningkatkan peran dan fungsi Posyandu sebagai media Identifikasi dan sistem rujukan level pertama dan pencegahan dan penanganan kasus stunting," pungkasnya.
(Mediacenter Riau/Alw)