Warga Luar Positif Di Riau, Ini Penjelasan Kadiskes
PEKANBARU--Kebanyakan kasus positif di Riau, seperti diketahui merupakan kluster luar. Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir.
Mengacu pada ketentuan pemerintah, apabila seseorang ingin bepergian harus menyertakan surat sehat Covid-19. Kadiskes menyatakan, jika setibanya di Riau warga luar positif, sementara sebelumnya dinyatakan sehat. Itu sesuai masa inkubasi.
Artinya, sebut Kadiskes, masa inkubasi adalah selang waktu yang berlangsung antara pajanan terhadap patogen hingga gejala-gejala pertama kali muncul.
Maka, sehubungan dengan penyakit menular seperti Covid-19, masa inkubasi merupakan waktu yang diperlukan oleh patogen untuk berlipatganda hingga dapat menimbulkan gejala pada inangnya.
''Artinya, jika di wilayah asalnya dinyatakan negatif. Sesuai masa inkubasi, dua hari kemudian gejalanya bisa muncul,'' terang Kadiskes.
Mimi mencontohkan, ada kasus di Riau, saat diperiksa rekatif. Namun, saat di tes swab, dia negatif.
Begitu, sebut Mimi, ada juga kasus saat di rapid tes hasilnya negatif. Namun, beberapa hari kemudian positif.
Artinya, sebut Mimi, memang harus ada pemeriksaan berkala, untuk memastikan betul apakah seseorang itu positif atau negatif.
''Selain itu, dari beberapa kasus, pernah di periksa reaktif, namun diperiksa lagi hasilnya negatif,'' ungkap Mimi.
Faktor lain, banyaknya muncul kluster luar Riau. Papar Mimi, bahwa jalur masuk ke Riau tidak hanya melalui udara.
''Untuk sama-sama kita tahu, jalur masuk ke Riau, tidak hanya melalui udara. Tetapi juga untuk ke Riau, dari Provinsi tetangga bisa dilalui jalur darat,'' terang Mimi.
Maka untuk mencegah kluster luar Riau kembali memuncak, Kadiskes menegaskan, perlunya diperketat fungsi pengawasan di perbatasan.
Kemudian, juga perlu adanya kesadaran masyarakat. Agar lebih mengedepankan protokol kesehatan.
''Caranya gampang, patuhi protokol kesehatan, gunakan masker. Kemudian, jaga jarak,'' imbau dia.(MCR/HB)