ppid@riau.go.id (0761) 45505
Disnaker Riau Sebut Penyebab Kematian Pekerja Sumur Minyak di Minas Siak Tak Sesuai Standar K3

Disnaker Riau Sebut Penyebab Kematian Pekerja Sumur Minyak di Minas Siak Tak Sesuai Standar K3

  • PPID UTAMA
  • 02 February 2023
  • 163 View

PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau telah melakukan investigasi dan memanggil sub kontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), PT Asrindo Citraseni Satria (ACS).

Saat pemanggilan itu, Disnakertrans Riau meminta keterangan terkait meninggalnya pekerja berinisial DS (22) saat bekerja sebagai Floorman di PT  ACS di Minas, Siak, Riau beberapa waktu lalu. 

"Kita sudah panggil pihak perusahaan PT ACS meminta keterangan atas kecelakaan kerja yang menewaskan satu orang pekerja," kata Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi saat dikonfirmasi hasil pemanggilan PT ACS, Kamis (2/2/2023).

Imron menyampaikan, saat pemanggilan itu pihaknya pertama mempertanyakan terkait hak korban, dan perusahaan wajib membayar santunan jaminan kecelakaan kerja. 

"Untuk santunan korban mereka (perusahaan) nanti akan berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Itu hak korban sudah kita hitung saat pertemuan itu, kalau tidak salah sekitar Rp200 juta. Jadi jaminan kecelakaan kerja itu 48 kali upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.

Kemudian yang kedua, lanjut Imron, pihaknya juga mempertanyakan penyebab kematian pekerja di sumur minyak PHR yang baru dilakukan servis. 

"Jadi di lokasi itu ada crane yang sedang mengangkat beban dan itu jatuh menimpah kepala korban. Makanya korban langsung meninggal di tempat. Nah, setelah kami cek memang ini yang paling fenomental itu terkait sertifikasinya. Persoalannya banyak vendor tidak tahu aturan, mereka berangkapan kalau sudah mendapat Persetujuan Layak Operasi (PLO) yang dikeluarkan Kementerian ESDM cukup di situ saja, dan tidak perlu lagi mengurus lagi ke Disnakertrans Riau," sebutnya. 

Padahal menurut Imron, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, dijelaskan bahwa izin berbasis resiko itu ada surat memenuhi layak kerja yang dikeluarkan Disnaker Provinsi, bukan dari Kementerian ESDM. 

"Kalau mereka ini kaitannya dengan Migas, itu silahkan saja, tapi tidak menggugurkan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang kita keluarkan. Karena setelah kita cek, standar K3 kita jauh lebih bagus. Kalau kita benar-benar periksa peralatannya. Hal itu terbukti, hasil investigasi kita standar K3 (PT ACS) tidak sesuai. Itu persoalannya. Karena penyebab kecelakaan kerja itu berada pada crane yang belum sesuai standar K3," tegasnya. 

"Atas kejadian ini pun kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM. Kami juga sudah minta Dirjen Pengawasan Tenaga Kerja untuk untuk mengadakan pertemuan dengan PT Pertamina pusat. Termasuk dengan SKK Migas dan Kementerian ESDM. Artinya dengan adanya PP 5/2021 itu, bahwa izin berbasis resiko itu adanya di Kemnaker dalam hal ini di daerah Disnaker provinsi," tandasnya. 



(Mediacenter Riau/amn)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

IR. S. F. HARIYANTO M. T.,

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Indra, SE., MM

Pj. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

611

  • 260 Tersedia Setiap Saat
  • 301 Berkala
  • 44 Serta Merta
  • 6 Dikecualikan

Permohonan Informasi

327

  • 93 Selesai
  • 181 Ditolak
  • 53 Sedang Proses

Member PPID

411

  • 410 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir