ppid@riau.go.id (0761) 45505
Menkopolhukam Imbau Badan Publik Tingkatkan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi

Menkopolhukam Imbau Badan Publik Tingkatkan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi

  • PPID UTAMA
  • 14 December 2022
  • 251 View

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengimbau agar badan publik dapat menjalankan kewajiban-kewajiban yang diamanatkan dalam undang-undang secara baik.

Selain itu, ia juga meminta khususnya pada Komisi Informasi Pusat untuk terus meningkatkan dan mendorong badan publik supaya terus meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

"Ingat bahwa kita sendiri lah yang dulu memperjuangkan masuknya hak atas informasi itu di dalam Undang-undang Dasar 1945, sehingga kalau kita menduduki jabatan publik harus diingat bahwa ini salah satu yang kita perjuangkan sendiri dulu," ucapnya, Rabu (14/12/22).

Mahfud mengungkapkan Undang-undang keterbukaan informasi mengamanatkan Komisi Informasi sebagai lembaga independen mengawal dan memastikan terwujudnya keterbukaan informasi oleh badan publik.

Selain itu, Komisi Informasi Pusat juga diberikan tugas menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik.

 Menkopolhukam ini mengharapkan agar di tahun-tahun mendatang lebih banyak lagi badan publik yang dapat memenuhi kepatuhan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.

"Pemerintah juga berkomitmen kuat dan terus mendorong optimalisasi badan publik dalam menjalankan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik," ucapnya.

Mahfud melanjutkan, kehadiran Undang-undang keterbukaan informasi publik ini juga memberi ruang bagi publik untuk dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Menurutnya, adanya partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan publik tentu akan dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.

Karena publik turut serta dalam proses pembuatan rancangan kebijakan dan turut serta mengawasi kebijakan tersebut.

"Dalam situasi seperti ini menyembunyikan informasi publik yang dilakukan oleh institusi-institusi pemerintah baik itu kementerian, lembaga, badan usaha, perguruan tinggi, Pemprov itu sama sekali tidak akan menguntungkan. Karena kalau informasi yang seharusnya dibuka itu kemudian ditutup-tutupi di zaman sekarang ini medsos bisa sangat cepat menemukan fakta-fakta yang tidak dibuka itu," ucapnya.

Oleh sebab itu, ia meminta kepada badan publik agar lebih baik terbuka dari awal, daripada ditutup-tutupi lalu menimbulkan keributan.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi oleh karena itu juga memiliki dampak negatif, kalau kita tidak mampu mengimbangi dengan informasi yang benar.

Sebab informasi yang diterima oleh masyarakat dari berbagai sarana media yang ada, dapat mengancam ketahanan nasional. 

"Karenanya badan publik harus pro aktif untuk menyebarkan informasi secara akurat benar dan terpercaya, agar dapat menangkal informasi yang hoax serta memperkuat ketahanan nasional kita," tutupnya.



(Mediacenter Riau/ip)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

IR. S. F. HARIYANTO M. T.,

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Indra, SE., MM

Pj. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

611

  • 260 Tersedia Setiap Saat
  • 301 Berkala
  • 44 Serta Merta
  • 6 Dikecualikan

Permohonan Informasi

327

  • 93 Selesai
  • 181 Ditolak
  • 53 Sedang Proses

Member PPID

411

  • 410 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir