Keterbukaan Informasi Salah Satu Ciri Pemerintahan Demokratis
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan bahwa Indonesia harus memajukan demokrasi yang inklusif, adil dan akuntabel.
Hal tersebut dilakukan dengan mengutamakan kepentingan seluruh warga negara, memperkuat keragaman budaya dan kemajemukan, serta mendorong akses informasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik.
"Mendorong akses informasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik yang merupakan salah satu ciri dan sistem pemerintahan yang demokratis," katanya, dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022, Rabu (14/12/22).
Mahfud mengungkapkan, demokrasi yang tumbuh berkembang di Indonesia memberi jaminan atas partisipasi publik dalam setiap pengambil keputusan yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak.
Terangnya, akses informasi merupakan bagian penting dalam memastikan partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.
"Pemenuhan hak informasi bagi masyarakat juga merupakan salah satu elemen penting dari hak asasi manusia," ucapnya.
Mahfud melanjutkan, ketika Indonesia melakukan reformasi pada tahun 1998 dan sebelumnya, Indonesia berkomitmen untuk membangun demokrasi yang di dalamnya adalah pemberian jaminan pada penegakan hak-hak asasi manusia.
Ia menyebutkan, di dalam amandemen Undang-undang pada waktu itu perubahan terbanyak pada penegakan hak asasi manusia terjadi pada pasal 28 yaitu mengenai hak-hak sipil dan hak politik termasuk di dalamnya secara tegas mencantumkan bahwa setiap orang berhak mendapat informasi, memperoleh mencari dan mengolah serta menyampaikan informasi.
"Itu bagian dari hak asasi manusia, sebagai bagian dari sikap kita untuk membalik kebijakan pemerintah rezim sebelumnya yang sangat tertutup terhadap informasi sehingga menimbulkan gunung es terjadinya KKN," ucapnya.
Oleh sebab itu, Menkopolhukam menyampaikan di awal reformasi Indonesia lalu mengatakan informasi itu harus diberikan kepada setiap orang, dan setiap institusi atau lembaga publik harus terbuka terhadap informasi.
Jelasnya, kalau lembaga publik tidak mau memberi informasi yang diminta oleh masyarakat padahal informasi itu bukan berkualifikasi rahasia, maka bisa minta pengadilan atau peradilan atau penyelesaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi.
"Untuk memberi jaminan dan perlindungan bagi setiap warga negara guna mendapatkan informasi tersebut maka dibutuhkan instrumen hukum yang lebih operasional yaitu dengan adanya undang-undang," tutupnya.
(Mediacenter Riau/ip)