
Penetapan Propemperda Provinsi Riau Tahun 2023 Telah Disahkan
PEKANBARU - DPRD Provinsi Riau kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023.
Ketua DPRD Riau, Yulisman mengatakan, penyusunan dan penetapan propemperda Provinsi Riau dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Perda tentang APBD provinsi. Perturan ini diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan roda hukum daerah pasal 15 ayat 3.
"Terdapat 6 rancangan Perda prakarsa DPRD provinsi Riau Tahun 2023, 5 rancangan perda usulan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2023, 9 rancangan Perda luncuran tahun 2023 dan 3 rancangan kumulatif terbuka sebagai program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Riau tahun 2023," kata Yulisman di Ruang Rapat Paripurna DPRD provinsi Riau, Kamis (10/11/2022).
Untuk mengetahui lebih rinci dan jelas tentang program pembentukan peraturan daerah tahun 2023 yaitu terkait Ranperda prakarsa DPRD Provinsi Riau tentang penyelenggaraan perhubungan dan Ranperda tentang penyelenggaraan pariwisata berbudaya yang Melayu.
"Ranperda tentang pengelolaan Sungai provinsi Riau, Ranperda tentang MDTA di provinsi Riau, perubahan tata tertib DPRD provinsi Riau dan ranperda tentang keterbukaan informasi," tambahnya.
Selain itu, pada penetapan program pembentukan daerah ini juga terdapat Ranperda usulan gubernur Riau yaitu Ranperda tentang perusahaan perseroan daerah air minum, Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan nomor 4 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Riau juga ada Ranperda tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah.
"Ranperda tentang tata ruang wilayah provinsi Riau tahun 2023-2043 dan ranperda tentang kemajuan kebudayaan Melayu Riau," ujar Yulisman.
Selain itu, Ketua DPRD Yulisman ini menyampaikan pada penetapan program pembentukan daerah ini juga terdapat Ranperda luncuran 2023 yaitu Ranperda tentang pengelolaan hutan pada wilayah kesatuan pengelolaan hutan dan Ranperda tentang perubahan bentuk badan hukum badan usaha milik daerah Provinsi Riau.
"Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Ranperda dalam Perda tentang pengelola perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Riau Tahun 2021 2051, Ranperda tentang penambahan pernyataan modal pada PT Bank RIau Kepri Syariah atau Perseroda dan PT penjaminan kredit daerah Provinsi Riau perseroda," ungkapnya.
Kemudian, Ranperda tentang tanah uraian dan pemanfaatannya, Ranperda tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah serta Ranperda tentang pemberian ketahanan keluarga, Ranperda tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
VI Ranperda pada kumulatif terbuka yaitu Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD provinsi Riau Tahun 2022, ranperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024. Karena penetapan keputusan DPRD provinsi terhadap Propomperda Tahun 2023 merupakan kewenangan anggota dewan Paripurna ini.
(Mediacenter Riau/nb)