ppid@riau.go.id (0761) 45505

Pemprov Riau Gelar Sosialisasi dan Sinkronisasi Penyusunan Peta Proses Bisnis

  • PPID UTAMA
  • 04 November 2022
  • 990 View

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar sosialisasi dan sinkronisasi penyusunan peta proses bisnis di lingkungan Pemerintah Kabupaten dan Kota se - Provinsi Riau, berlangsung di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Jumat (04/11/2022).

Sebagai informasi, Peta Proses Bisnis adalah diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan. Sementara proses adalah serangkaian tahapan yang mengubah input menjadi output.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara langsung oleh Asisten III Setdaprov Riau Joni Irwan. Peserta sosialisasi ini yaitu para pejabat fungsional dilingkungan Organisasi Tata Laksana (Ortal) kabupaten/kota se - Provinsi Riau.

Asisten III Setdaprov Riau Joni Irwan menyatakan, bahwa dokumen peta proses bisnis merupakan peta proses bisnis dinamis yang perlu dievaluasi dan dipantau relevansi dan efektivitasnya. 

Terlebih, pemantauan unit organisasi dalam peta proses bisnis dilaksanakan oleh unit organisasi di masing-masing daerah. Dimana unit organisasi ini mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketatalaksanaan paling sedikit satu tahun sekali.

"Evaluasi atas peta proses bisnis yang telah diimplementasikan menjadi dasar perbaikan dan peningkatan peta proses bisnis instansi pemerintah," kata Joni Irwan.

Oleh sebab itulah, menurutnya kegiatan sosialisasi dan sinkronisasi penyusunan peta proses bisnis kepada unit organisasi kabupaten/kota dilakukan dengan tujuan setiap perangkat daerah mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara efisien.

Selain itu, Joni Irwan juga mengungkapkan, dilakukannya sosialisasi dan sinkronisasi penyusunan peta proses bisnis ini untuk memastikan implementasi dari proses bisnis yang ada telah mampu memicu kinerja yang diharapkan. 

"Nanti, hasil dari evaluasi atas peta proses bisnis di lingkungan instansinya masing-masing ini wajib dilaporkan kepada Kemenpan-RB agar dapat ditindaklanjuti," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Biro (Karo) Organisasi Tata Laksana (Ortal), Kemal mengatakan dasar pelaksanaan kegiatan ini yaitu peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang penyusunan peta proses bisnis pemerintahan.

kemudian, Keputusan Gubernur Riau KTPS/1041/9/10/2021 tentang penetapan peta penyusunan proses bisnis. Lalu, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2022 tentang rencana pembangunan menengah daerah.

Pihaknya juga menyebutkan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi dan sinkronisasi ini agar komunikasi antar pihak terkait baik internal maupun eksternal mengenai proses bisnis yang dilakukan untuk mencapai visi dan misi pembangunan daerah dapat terselenggara dengan baik.

"Selain itu, tujuan lainnya agar dapat memiliki aset pengetahuan yang mengintegrasikan secara rinci nilai proses bisnis yang dilakukan untuk mencapai visi, misi dan tujuan yang tertuang dalam RPJMD kepala daerah," sebut Kemal.

Karo Ortal Provinsi Riau Kemal juga menyampaikan bahwasanya manfaat peta bisnis ini agar mudah melihat potensi masalah yang ada dalam pelaksanaan suatu proses bisnis sehingga produksi proses bisnis lebih lanjut bisa disegera diatasi.

"Kemudian, memiliki standar pelaksanaan pekerjaan yang akan dituangkan dalam bentuk SOP sehingga mudah mengendalikan dan mempertahankan kualitas," tutupnya.



(Mediacenter Riau/nb)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

710

  • 282 Tersedia Setiap Saat
  • 372 Berkala
  • 48 Serta Merta
  • 8 Dikecualikan

Permohonan Informasi

418

  • 134 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 88 Sedang Proses

Member PPID

472

  • 471 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store