
Pemprov Riau Gelar Sosialisasi dan Sinkronisasi Penyusunan Peta Proses Bisnis
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar sosialisasi dan sinkronisasi penyusunan peta proses bisnis di lingkungan Pemerintah Kabupaten dan Kota se - Provinsi Riau, berlangsung di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Jumat (04/11/2022).
Sebagai informasi, Peta Proses Bisnis adalah diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan. Sementara proses adalah serangkaian tahapan yang mengubah input menjadi output.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara langsung oleh Asisten III Setdaprov Riau Joni Irwan. Peserta sosialisasi ini yaitu para pejabat fungsional dilingkungan Organisasi Tata Laksana (Ortal) kabupaten/kota se - Provinsi Riau.
Asisten III Setdaprov Riau Joni Irwan menyatakan, bahwa dokumen peta proses bisnis merupakan peta proses bisnis dinamis yang perlu dievaluasi dan dipantau relevansi dan efektivitasnya.
Terlebih, pemantauan unit organisasi dalam peta proses bisnis dilaksanakan oleh unit organisasi di masing-masing daerah. Dimana unit organisasi ini mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketatalaksanaan paling sedikit satu tahun sekali.
"Evaluasi atas peta proses bisnis yang telah diimplementasikan menjadi dasar perbaikan dan peningkatan peta proses bisnis instansi pemerintah," kata Joni Irwan.
Oleh sebab itulah, menurutnya kegiatan sosialisasi dan sinkronisasi penyusunan peta proses bisnis kepada unit organisasi kabupaten/kota dilakukan dengan tujuan setiap perangkat daerah mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara efisien.
Selain itu, Joni Irwan juga mengungkapkan, dilakukannya sosialisasi dan sinkronisasi penyusunan peta proses bisnis ini untuk memastikan implementasi dari proses bisnis yang ada telah mampu memicu kinerja yang diharapkan.
"Nanti, hasil dari evaluasi atas peta proses bisnis di lingkungan instansinya masing-masing ini wajib dilaporkan kepada Kemenpan-RB agar dapat ditindaklanjuti," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Biro (Karo) Organisasi Tata Laksana (Ortal), Kemal mengatakan dasar pelaksanaan kegiatan ini yaitu peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang penyusunan peta proses bisnis pemerintahan.
kemudian, Keputusan Gubernur Riau KTPS/1041/9/10/2021 tentang penetapan peta penyusunan proses bisnis. Lalu, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2022 tentang rencana pembangunan menengah daerah.
Pihaknya juga menyebutkan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi dan sinkronisasi ini agar komunikasi antar pihak terkait baik internal maupun eksternal mengenai proses bisnis yang dilakukan untuk mencapai visi dan misi pembangunan daerah dapat terselenggara dengan baik.
"Selain itu, tujuan lainnya agar dapat memiliki aset pengetahuan yang mengintegrasikan secara rinci nilai proses bisnis yang dilakukan untuk mencapai visi, misi dan tujuan yang tertuang dalam RPJMD kepala daerah," sebut Kemal.
Karo Ortal Provinsi Riau Kemal juga menyampaikan bahwasanya manfaat peta bisnis ini agar mudah melihat potensi masalah yang ada dalam pelaksanaan suatu proses bisnis sehingga produksi proses bisnis lebih lanjut bisa disegera diatasi.
"Kemudian, memiliki standar pelaksanaan pekerjaan yang akan dituangkan dalam bentuk SOP sehingga mudah mengendalikan dan mempertahankan kualitas," tutupnya.
(Mediacenter Riau/nb)