Kemendagri Siapkan Skenario Arahan Penyusunan RKPD 2021 Di Masa Pandemi Covid 19
PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri Siapkan Skenario Arahan dalam Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2021 dalam masa pandemi covid 19.
Hal tersebut dikatakan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Muhammad Hudori saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Provinsi Riau tahun 2021 yang dilakukan dengan video conference di Gedung Daerah Riau, Rabu (22/4/2020).
Skenario pertama, apabila Covid-19 berakhir tahun 2020. Maka yang harus dilakukan adalah
Pertama, Memperhatikan dan melakukan sinkronisasi serta berkontribusi terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN (5 Arahan Prioritas Presiden),
Rancangan RKP 2021 dan Perda RPJMD yang berlaku.
Kedua, Mempedomani RKP Tahun 2021 serta melakukan langkah-langkah yang sesuai dalam penyusunan RKPD 2021, dan melakukan program pemulihan (recovery) pasca Covid-19.
Ketiga, Mengacu pada hasil pelaksanaan Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Daerah dalam rangka mencapai target pembangunan Nasional.
Keempat, Penyusunan RKPD 2021 berpedoman kepada Permendagri 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD Dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, Permendagri 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, serta Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur pembangunan dan keuangan daerah.
Kelima, Penyusunan RKPD dan APBD menggunakan SIPD dan memperhatikan program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan daerah.
Kemudian, Skenario kedua, apabila Covid-19 masih berlanjut hingga 2021.
Yang kita lakukan adalah, Melanjutkan dan memprioritaskan program dan kegiatan pada penanganan Covid-19
dengan Fokus:
1. Kesehatan;
2. Dampak ekonomi; dan
3. Penyediaan jaring pengaman sosial.
4. Program-program mendesak lainnya di daerah.
Kemudian, Dukungan terhadap program strategis nasional
Lebih lanjut ia juga menjelaskan hal hal yang perlu diperharikan Pemerintah daerah yakni:
Pertama, Melakukan Reformulasi target kinerja pemda akibat dampak pandemi Covid-19.
Kedua, Tetapkan Sektor Kesehatan sebagai salah satu fokus pembangunan paska
pandemi Covid-19.
Ketiga, Meningkatkan ketahanan pangan.
Keempat, Tetapkan kebijakan yang mendorong pertumbuhan lapangan kerja .
Kelima, Tetapkan kebijakan yang bersifat stimulus bagi dunia usaha UMKM dan industri
padat karya.
Keenam,Alokasikan belanja hibah dan bantuan sosial sebagai rangkaian paska pandemi
Covid-19 dalam upaya perluasan jaring pengaman sosial.
Ketujuh, Efisiensi dan efektivitas belanja pemerintah daerah. (MCR/Msa)