Gubri Resmi Terbitkan SK Siaga Darurat Virus Corona
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts.596/III/2020, tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam akibat virus Corona di Provinsi Riau tahun 2020.
Penetapan SK tersebut berdasarkan pertimbangan beberapa poin yaitu, bahwa dampak pandemik COVID 19 telah memperlambat ekonomi dunia secara masif dan signifikan, termasuk terhadapku perekonomian Indonesia, untuk itu pemerintah telah dan terus melakukan langkah-langkah cepat untuk mengantisipasi beberapa dampak ini.
Berikutnya, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 3 UU Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, epidemi dan wabah penyakit merupakan bencana non alam.
Poin ketiga, berdasarkan arahan Presiden pada tanggal 15 Maret 2020 di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat diminta kepada seluruh gubernur dan bupati serta walikota, untuk terus memonitor kondisi daerah dan terus berkonsultasi dengan pakar medis dalam menelaah situasi serta terus berkonsultasi dengan Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) untuk menentukan status daerahnya siaga darurat atau tanggap darurat bencana non alam.
"Poin terakhir yaitu, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan SK Gubernur tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam akibat virus Corona di Riau tahun 2020," jelas Gubri melalui SKnya, Minggu (22/03/20).
Lanjut Gubri, penetapan SK tersebut juga mengingat beberapa hal penting diantaranya, UU Nomor 61 tahun 1958, UU Nomor 19 tahun 1957, UU Nomor 4 tahun 1984, UU nomor 24 tahun 2007.
UU Nomor 23 tahun 2014, UU Nomor 6 tahun 2018, UU Nomor 20 tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015, Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2018.
"Keputusan Kepala BNPB Nomor 13 A tahun 2020, Perda Riau Nomor 17 tahun 2013, Perda Riau Nomor 11 tahun 2019, serta Peraturan Gubri Nomor 58 tahun 2019," terangnya.
Berdasarkan pertinbang-pertimbangn diatas, maka Gubri memutuskan bahwa menetapkan Provinsi Riau saat ini status siaga darurat bencana non alam akibat virus Corona di Riau tahun 2020.
Gubri menuturkan, status siaga darurat non alam ini berlaku selama 30 hari terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 hingga 15 April 2020.
"Segala biaya yang timbul akibat ditetapkan keputusan gubernur ini dibebankan APBN 2020 dan APBD 2020," ditandatangani Gubernur Riau Syamsuar. (MCR/IP)