Gubri Terima SAKIP 2019 Dengan Nilai B
PEKANBARU - Provinsi Riau raih predikat B, pada hasil evaluasi atas penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2019.
Penyerahan SAKIP 2019 di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (10/2/20), langsung diserahkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, juga diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota wilayah I.
Pada kesempatan ini, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar yang langsung menerima SAKIP 2019 tersebut.
"Kita Provinsi Riau raih predikat B," kata Gubri.
Selain Pemprov Riau, kabupaten kota seperti Pekanbaru dan Indragiri Hilir (Inhil) mendapatkan nilai CC. Sedangkan sisanya, mendapatkan nilai B, sama seperti sebelumnya. Ada pun khusus Rokan Hulu dan Kampar dari sebelumnya mendapatkan nilai CC, naik menjadi B.
"Kota Pekanbaru dan Kabupaten Inhil masih CC dan untuk nilai sakip propinsi B dan kabupaten kota selain Pekanbaru dan Inhil nilainya B. Dan khusus kabupaten Kampar dan Rohul tahun lalu 2018 nilai nya CC dan tahun 2019 naik jadi B," papar Gubri.
"Harapan kami, perolehan SAKIP ke depan menjadi lebih baik. Karena menyangkut kinerja. Kita akan melakukan koreksi agar perolehan Sakip ke depan memperoleh nilai ya lebih baik," ungkap Gubri.
Seperti diketahui Kemenpan-RB, telah menyerahkan hasil evaluasi SAKIP 2019, terhadap pemerintah kabupaten/kota wilayah I. Yakni, meliputi wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Jambi, Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Banten, dan Jawa Barat.
Sebanyak 185 Pemerintah Daerah (Pemda) yang terdiri atas 11 provinsi dan 174 kabupaten dan kota di Wilayah I diberikan hasil evaluasinya serta rekomendasi perbaikan yang harus dilakukan di tahun selanjutnya.
Penerapan SAKIP merupakan langkah konkret yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan reformasi birokrasi, melalui pengelolaan anggaran secara efektif dan efisien. Setiap tahun, Kementerian PANRB melaksanakan evaluasi atas implementasi SAKIP pada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengukur perkembangan implementasi SAKIP serta melakukan pembinaan yang berkesinambungan di seluruh instansi pemerintah.
Evaluasi ini dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Presiden No. 29/2014 tentang SAKIP. Hasil evaluasi SAKIP bukan hanya menitikberatkan pada nilai yang diberikan, namun juga menunjukkan bagaimana kemampuan instansi pemerintah dalam melakukan pengelolaan penggunaan anggaran sehingga dapat dipertanggungjawabkan demi memberikan pelayanan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Kemenpan-RB juga memberikan rekomendasi dalam rapor tersebut, agar setiap pemerintah daerah mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran agar sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan demi kesejahteraan masyarakat. (MCR/mtr)