Bertemu Mahasiswa Unri, Pemprov Riau Bahas Pengembalian Lahan Ke PT HTJ
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk di antaranya Kementerian Hukum dan Advokasi Kesejahteraan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau (Unri) serta instansi terkait untuk membahas pengembalian sejumlah bidang tanah yang berada di kawasan kampus Unri.
Pertemuan tersebut digelar di Ruang Kenangan Kantor Gubernur Riau, Senin (10/2/2020) siang dan berlangsung secara tertutup. Dipimpin oleh Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Ely Wardhani mengatakan, dalam pertemuan yang berlangsung beberapa jam itu, pihaknya membahas soal pengembalian tanah seluas 176.030 meter persegi di kawasan Unri kepada PT Hasrat Tata Jaya (HTJ) sesuai dengan putusan hukum.
Namun demikian, kata Ely, dalam pertemuan tersebut, mahasiswa juga mempertanyakan soal aset yang berada di atas tanah itu.
"Yang ditanya mahasiswa awalnya adalah aset di atas tanah, tapi terakhirnya masalah pembayaran ganti rugi tahun 80-an itu, yang kita belum mengerti maksudnya," kata Ely saat dihubungi.
Dia menegaskan, terkait masalah ini Pemprov Riau tidak memiliki opsi untuk membayar kembali lahan tersebut sebagai bentuk kompensasi ganti rugi.
"Kalau membayar kita sudah tidak ada opsi, keputusannya adalah mengembalikan. Melalui proses pengadilan," kata dia.
Lebih lanjut Ely juga mempertanyakan soal aset berupa bangunan yang dimaksud mahasiswa. "Sekarang begini, kita bicara aset yang di atasnya. Itu aset yang mana, kenapa hari ini kita bicara aset? Jelaskan dulu tanah HTJ itu yang mana. Silahkan dieksekusi. Setelah eksekusi pengadilan baru kita tahu. Aset mana yang kena, baru kita bicara aset,"tuturnya.
"Keputusan Gubernur Riau sudah bulat, tidak ada ada tawar-menawar. Gubernur mengembalikan tanah itu melalui pengadilan. Masalah bangunan di atasnya, nanti setelah eksekusi baru kita tahu mana asetnya," demikian Ely. (MCR/ger)