ppid@riau.go.id (0761) 45505
Kadis LHK Riau Beberkan Solusi untuk Kurangi Dampak Perubahan Iklim

Kadis LHK Riau Beberkan Solusi untuk Kurangi Dampak Perubahan Iklim

  • PPID UTAMA
  • 20 January 2022
  • 184 View

PEKANBARU - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Maamun Murod mengatakan bahwa upaya untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan dan mitigasi perubahan iklim kini menjadi tanggungjawab bersama. Tak hanya pemerintah, kesadaran masyarakat untuk siap siaga menghadapi bencana dan mengurangi dampak perubahan iklim harus terbina dari sekarang.

"Solusi iklim alami atau Natural Climate Solutions (NCS) merupakan serangkaian upaya mitigasi berbasis sumber daya alam yang mencakup perlindungan hutan dan lahan basah, perbaikan pengelolaan hutan, serta restorasi ekosistem hutan, gambut, dan mangrove," kata Murod melalui keterangan tertulis resmi, dikutip Kamis (20/1/2022). 

Solusi iklim alami ini, kata Murod bisa menjadi solusi untuk mengatasi isu strategis yang menjadi prioritas untuk diselesaikan dalam kurun waktu 30 tahun mendatang. Di antaranya terkait keberlangsungan jasa pengatur air dan penyimpanan air, kerusakan ekosistem gambut, ancaman kebakaran hutan dan lahan, abrasi pantai di pesisir, dan pulau-pulau terluar.

Dalam hal ini, Tim Restorasi Gambut Dan Rehabilitasi Mangrove Daerah (TRGMD) terus berpacu melakukan pemulihan mangrove. Adapun tugas dan fungsi TRGMD sesuai keputusan Gubernur Nomor Kpts.871/VII/2021 tentang Tim Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove Provinsi Riau, yakni koordinasi penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan rehabilitasi mangrove skala provinsi.

Kemudian, melakukan kordinasi dengan pemerintah kabupaten dan pihak terkait lainnya dalam pelaksanaan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove, koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya dalam pelaksanaan sosialisasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat.

Lalu, pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan restorasi gambut dan kegiatan rehabilitasi mangrove yang dilakukan di wilayah provinsi dan evaluasi pelaksanaan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove secara periodik minimal dua kali dalam setahun.

"Sasaran pemulihan dan rehabilitasi mangrove pada lahan kritis dilakukan dengan penanaman dan pemeliharaan, serta penyadartahuan masyarakat tentang pentingnya ekosistem mangrove. Sedangkan dalam ekosistem mangrove yang kondisinya baik, upaya yang kita lakukan adalah dengan pengelolaan berkelanjutan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK), jasa lingkungan dan pengamanan hutan," jelasnya.

Lanjut Murod, Bengkalis merupakan daerah dengan eksisting mangrove seluas 26.757 hektar. Lalu, potensi rehabilitasi mangrove di Bengkalis mencapai 1.628 hektar.  Secara keseluruhan, luas eksisting mangrove di Riau pada 2021 tercatat mencapai 224.895 hektar dan potensi rehabilitasinya mencapai 12.207 hektar.

Melalui skema pemulihan ekonomi nasional (PEN) BPDAS HL atau TP BRGM, pada tahun 2021 juga telah dilaksanakan rehabilitasi mangrove di Bengkalis seluas 1.050 hektar, dengan jumlah 49.362 HOK.

"Diantaranya ada 3.281.700 bibit yang ditanam. Dan dari dana APBD, Desa Teluk Pambang terdapat dua kelompok dengan luas tanam 16 hektar dengan total 58.080 bibit," jelasnya.

Sedangkan untuk sumber pendanaan rehabilitasi mangrove, APBD, APBN, Dana Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang mempunyai kewajiban pada ijin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), anggaran BUMN yang bergerak di sektor kehutanan dan CSR perusahaan nasional maupun internasional, dana hibah dan pinjaman.

"Dari APBN dikucurkan dalam dana alokasi khusus (DAK) bidang kehutanan dan dana bagi hasil dana reboisasi (DBH DR)," jelasnya. 



(Mediacenter Riau/rat)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

IR. S. F. HARIYANTO M. T.,

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Indra, SE., MM

Pj. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

611

  • 260 Tersedia Setiap Saat
  • 301 Berkala
  • 44 Serta Merta
  • 6 Dikecualikan

Permohonan Informasi

327

  • 93 Selesai
  • 181 Ditolak
  • 53 Sedang Proses

Member PPID

411

  • 410 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir