Asisten III Setdaprov Riau Hadiri Rapat Sosialisasi Pembatasan Perjalanan ke Luar Negeri
PEKANBARU - Asisten III Setdaprov Riau, Joni Irwan, menghadiri rapat sosialisasi pembatasan perjalanan ke luar negeri secara virtual yang berlangsung di ruang Riau Command Center, Kantor Gubenur Riau, Selasa (18/01/2022).
Dalam rapat sosialisasi tersebut, Plt Sekretaris Jendral Kementrian (Sekjen) Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, menyampaikan tentang kebijakan sosialisasi pembatasan perjalanan keluar negeri, salah satu langkah mitigasi kasus COVID-19 omicron, seperti penegakan protokol kesehatan, akselerasi vaksin, pengetatan mobilitas masyarakat dan surat himbauan.
"Dikarenakan kasus COVID-19 omicron saat ini meningkat maka perjalanan keluar negeri ini sangat dibatasi," ujar Suhajar.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), ungkap Suhajar, begitu tegas meminta masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk menunda perjalanan ke luar negeri. "Hanya kegiatan yang bersifat sangat esensial saja yang diperbolehkan untuk perjalanan ke luar negeri," ungkapnya.
Selain itu, Suhajar juga menuturkan, bagi aparatur pemerintah daerah yang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dan rekomondasi Kementrian Dalam Negeri maka akan diberikan hukuman disiplin.
"Hukuman disiplin ini sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," kata Suhajar.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun ASN, izin untuk perjalanan ke luar negeri sudah ditutup sementara waktu.
"Kami menutup izinnya sementara waktu sehingga kita bisa fokus untuk menegakkan protokol kesehatan, mempercepat operasional vaksinasi dan pengetatan kepada masyarakat," ucap Suhajar.
Menanggapi hal tersebut, Asisten III Setdaprov Riau menyatakan, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang dilanjutkan dengan Plt Sekjen Kemendagri dihimbaunya kepada masyarakat untuk sementara waktu dilarang ke luar negeri.
"Diharapkan akan dikeluarkannya surat edaran Gubernur untuk disampaikan kepada ASN yang ada dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau juga Kabupaten/Kota se - Provinsi Riau," ungkap Joni.
(Mediacenter Riau/nb)