
Pekanbaru Siaga Darurat Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Lahan
PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sejak 15 Mei 2025. Keputusan ini berlaku hingga 30 November mendatang, sesuai Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 492 Tahun 2025.
Kepala BPBD Kota Pekanbaru, Zarman Candra, mengatakan bahwa penetapan status siaga ini dilakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau dan potensi meningkatnya kebakaran lahan.
"Kami sudah siagakan tim dari berbagai unsur seperti TNI, Polri, Manggala Agni, Basarnas, serta instansi teknis lainnya," ujarnya dikutip Sabtu (14/6/2025).
Pengawasan diperketat di sejumlah wilayah yang dianggap rawan terbakar. Di tingkat kecamatan dan kelurahan, BPBD juga telah meminta camat dan lurah untuk mengimbau warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Edukasi ke masyarakat digencarkan melalui RT dan RW agar potensi Karhutla bisa ditekan sejak dini. Bagi masyarakat yang melihat atau mencium tanda-tanda kebakaran lahan, Zarman mengimbau agar segera melapor.
“Warga bisa menghubungi call center 112 Pemko Pekanbaru, atau langsung ke nomor BPBD di 0811 76 51464. Tim kami standby 24 jam dan akan segera merespons setiap laporan,” tegasnya.
Langkah cepat pelaporan dari warga disebut menjadi salah satu kunci pengendalian Karhutla sebelum meluas dan sulit ditangani. BPBD mengajak semua elemen masyarakat untuk turut menjaga lingkungan selama masa siaga ini.
(Mediacenter Riau/bts)